ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan serta mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Tarakan unit Tipidter, serta studi pustaka terhapat regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan telah dilakukan melalui proses penerimaan laporan informasi dari masyarakat, penyelidikan. Namun, sampai penelitian dilakukan belum terdapat perkara perjudian online yang berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat Hambatan dalam penegakan hukum berkaitan dengan sulitnya mengumpulkan alat bukti elektronik, keterbatasan sarana dan prasarana digital forensik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pemeriksaan barang bukti elektronik yang harus dilakukan melalui Laboratorium Forensik Kepolisian Surabaya juga menyebabkan proses penanganan perkara membutuhkan waktu yang lebih lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan kemampuan aparat dalam pengumpulan dan pembuktian alat bukti elektronik, peningkatan sarana dan prasarana digital forensik, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online Di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji mekanisme penegakan hukum pidana dalam penanggulangannya. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas terorisme yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran paham radikal maupun koordinasi aksi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme mengalami perkembangan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memperluas ruang lingkup pemberantasan, tidak hanya pada aspek penindakan tetapi juga pencegahan, deradikalisasi, dan penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Terorisme dikategorikan sebagai extraordinary crime karena menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan melibatkan Kepolisian, Densus 88, Kejaksaan, Pengadilan, serta BNPT. Namun, praktiknya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, tantangan cyber terrorism, serta penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap terorisme memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan koordinasi, optimalisasi pencegahan berbasis masyarakat, serta strategi deradikalisasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum dan keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Fenomena Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik diruang publik merupakan masalah sosial yang sering dianggap sepele, pedahal berdampak signifikan terhadap martabat dan rasa aman korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Catcalling sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, hambatan penegakan hukum, serta implikasi perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, serta dilengkapi dengan data sekunder berupa literatur, jurnal, buku dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Catcalling memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, apabila terdapat muatan seksual atau penghinaan terhadap martabat korban,dilakukan dengan kesengajaan, dan berdampak pada korban baik secara psikologis maupun sosial.Namun implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, antara lain sulit pembuktian karena minim saksi atau bukti fisik, adanya normalisasi perilaku dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum korban dan pelaku, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan hadirnya UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang jelas untu meninda Catcalling sebagai kekerasan seksual nonfisik, namun efektivitasnya memerlukan penguatan di sisi sosialisasi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendidikan publik untuk menghapus budaya permisif terhadap pelecehan seksual di ruang publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Tarakan serta kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghubungkan data empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dan metode yang digunakan dijelaskan dalam Bab III skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kota Tarakan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu intervensi atasan terhadap bawahan, kepentingan karier dan jabatan, hubungan kekerabatan atau kesamaan suku dengan peserta pemilu, serta penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menunjukkan dukungan politik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik yang berkembang di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan menghadapi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, antara lain keterbatasan kewenangan yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial, serta budaya birokrasi yang masih dipengaruhi loyalitas kepada atasan dan kepentingan politik tertentu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum ASN, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Peredaran minuman beralkohol ilegal, khususnya jenis ciu, menjadi permasalahan serius di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. meskipun telah terdapat regulasi nasional maupun daerah yang mengaturnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008, praktik penjualan ciu secara ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penjualan ciu di Bulungan serta merumuskan solusi pencegahan yang efektif. penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. lokasi penelitian berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan mengambil populasi dan sample dari anggota Satuan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara dan para penjual ciu di beberapa wilayah seperti Sekatak, Pimping, Tanjung Palas, dan Tanjung Selor. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong utama penjualan ciu ilegal, mengingat tingginya keuntungan dengan modal kecil di tengah sempitnya lapangan pekerjaan. faktor sosial-budaya berupa kebiasaan konsumsi ciu dalam interaksi sosial dan acara adat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan aparat, serta tingginya permintaan konsumen turut memperparah permasalahan ini. kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penanggulangan penjualan ciu ilegal di Bulungan memerlukan pendekatan terpadu antara upaya penal berupa operasi Razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten, serta upaya non-penal berupa sosialisasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan kontrol sosial berbasis komunitas. penelitian ini menyarankan agar Polda Kalimantan Utara meningkatkan kualitas operasi penertiban secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 agar lebih tegas dan efektif, serta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan kepada aparat berwenang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa menjadi isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya alokasi dana untuk pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip penegakan hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dana desa dan penanggulangan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa yang terjadi di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur penegakan hukum, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan akses informasi, dan faktor geografis. Sedangkan pada aspek penanggulangan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa yang terjadi di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dilakukan melalui langkah-langkah preventif dalam bentuk pencegahan dan peningkatan sumber daya manusia melalui program inovasi program Desa Sarjana. Namun, karena faktor sumber daya manusia dan faktor geografis dilakukan tindakan represif yang telah menjerat beberapa oknum Kepala Desa. Dampak dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih baik, memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan menganalisis dan mengetahui pengaturan penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis menggunakan metode preskriptif. Penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau yang mengatur pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, serta penyidikan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dilakukan melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, dan penyidikan serta penjatuhan pidana denda dan kurungan terhadap pelaku yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui kerja sama dalam melakukan penertiban dan penindakan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel pengawas dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung serta memahami mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian berdasarkan hukum adat setempat. Rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah: (1) bagaimana penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di Desa Long Ampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana adat, literatur hukum, serta konsep hukum adat yang berlaku di masyarakat Desa Long Ampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung dilakukan melalui musyawarah adat, penyelesaian secara kekeluargaan, dan pemberian sanksi adat berupa denda atau restitusi kepada korban. Mekanisme ini menekankan pada restorasi hubungan sosial dan pemulihan keharmonisan masyarakat, selain pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini memberikan pemahaman bahwa hukum pidana adat di Desa Long Ampung memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik masyarakat, sekaligus menjadi alternatif penyelesaian yang efektif, cepat, dan menekankan nilai-nilai kearifan lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KELUARGA SEDARAH MELALUI MEDIA SOSIAL Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual keluarga sedarah melalui media sosial telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, termasuk pengaturan sanksi serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat relasi kuasa, tekanan keluarga, dan stigma sosial, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan dalam pengumpulan dan pengelolaan alat bukti digital akibat minimnya kapasitas dan fasilitas pendukung, sehingga diperlukan upaya peningkatan perlindungan korban, penguatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan proses penanganan perkara sering mengalami hambatan, terutama dalam tahap pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Korban pelecehan seksual dalam lingkup keluarga sedarah juga cenderung mengalami trauma psikologis yang lebih berat karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan emosional dan kedekatan keluarga. Di sisi lain, penyebaran konten atau tindakan pelecehan melalui media sosial dapat memperluas dampak penderitaan korban karena informasi dapat tersebar secara cepat dan sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan yang responsif, berpihak kepada korban, serta mampu mengikuti perkembangan kejahatan di ruang digital. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hukum yang optimal, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap setiap pelanggaran administratif pada setiap tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara. Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga integritas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis penegakan hukum pada pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan. Penentuan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling dengan narasumber 1 (satu) orang anggota Bawaslu Kota Tarakan. Jenis data yang digunakan mencakup data primer, sekunder, serta tersier yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menjalankan penegakan hukum administratif sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan penerimaan laporan dan temuan, registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga pemberian rekomendasi dan putusan administratif. Akan tetapi, pelaksanaan penegakan hukum tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses terhadap data, perubahan regulasi pada saat tahapan berlangsung, serta keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki, namun masih diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, dan penguatan sistem administrasi guna menunjang efektivitas penegakan hukum pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Pidana terhadap penyebaran berita hoaks melalui media sosial Instagram serta menganalisis pengaruh letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan terhadap pola penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas keamanan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta lapangan melalui perilaku manusia, baik secara verbal maupun tindakan nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan. Populasi penelitian mencakup personel kepolisian yang menangani kasus ITE/hoaks serta wartawan yang bertugas di Kota Tarakan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan siber yang borderless (tanpa batas). Kepolisian Resor Tarakan mengandalkan regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai dasar hukum utama. Namun, ketiadaan aturan spesifik mengenai siber di dalam Undang-Undang Kepolisian mengakibatkan keterbatasan ruang gerak taktis serta birokrasi penyidikan yang lambat dibandingkan kecepatan penyebaran hoaks itu sendiri. Selain itu, letak geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara penegak hukum, media, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital dan pengoptimalan peran Cyber Police dalam melakukan cyber patrol untuk menjaga stabilitas keamanan lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut di Kalimantan Utara berdasarkan perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Wilayah perairan Kalimantan Utara memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran batas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan peran optimal Polairud dalam penegakan hukum di wilayah perairan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polairud. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma-norma hukum yang mengatur kewenangan dan peran Polairud dalam menjaga keamanan laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Polairud memiliki kewenangan yang jelas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut meliputi patroli perairan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat di wilayah pesisir dan laut. Namun demikian, masih terdapat adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain serta belum optimalnya pengaturan koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan keamanan laut. Kesimpulannya, secara normatif peran Polairud telah diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia, namun diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi kewenangan antar lembaga guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan wilayah laut di Kalimantan Utara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
PROBLEMATIKA BAGI KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KEBUTUHAN POKOK DI PEBATASAN LONG NAWANG Yohanes Bid Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Long NAWANG, Kabupaten Malinau, yang menjadi tantangan serius bagi aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait telah menimbulkan berbagai problematika dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG; dan (2) apa saja problematika yang dihadapi Kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum, serta bahan hukum tersier yang menunjang analisis. Analisis dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum positif yang mengatur tindak pidana penyelundupan dan kewenangan Kepolisian dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kepolisian menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, belum optimalnya koordinasi lintas instansi, serta belum adanya kebijakan terpadu dalam pengawasan di wilayah perbatasan. Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum belum berjalan efektif dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan Kepolisian, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pembentukan kebijakan strategis yang mendukung sistem pengawasan terpadu di wilayah perbatasan guna meminimalisir tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang terlibat homoseksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Polri yang menimbulkan polemik masyarakat, khususnya terkait ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa, sebagaimana terjadi dalam kasus di Polda Kalimantan Utara. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, keadilan, serta kesetaraan dalam penegakan kode etik di lingkungan Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan metode desktiptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban dan pelanggaran anggota Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme penegakan kode etik dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), pemberkasan, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan penjatuhan sanksi yang bersifat etik dan administratif. Hal ini disebabkan karena homoseksual tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang relatif serupa, sehingga belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, penegakan kode etik juga dihadapkan pada tantangan dalam menyeimbangkan antara kepentingan menjaga moralitas dan citra institusi dengan perlindungan terhadap hak individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui penyusunan parameter yang jelas, objektif, dan terukur dalam penjatuhan sanksi, serta peningkatan konsistensi penerapan kode etik agar tercipta penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara lain. Perbatasan suatu wilayah merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah daerah, perbatasan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Perdagangan lintas batas merupakan perdagangan yang secara khusus dilakukan antara penduduk dua negara yang berbatasan dengan nilai tertentu. Permasalahan adalah sebagai berikut: Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara dan Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah upaya integral untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban ekonomi nasional melalui penerapan hukum pidana, hukum kepabeanan, dan hukum perdagangan secara konsisten. Penegakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak segala bentuk pelanggaran lintas batas dengan melibatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi perbatasan, dan pemerintah daerah, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, serta kompleksitas sosial-ekonomi masyarakat perbatasan yang menggantungkan hidup pada aktivitas lintas batas. Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah meliputi fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap peraturan perdagangan dan keamanan wilayah perbatasan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum nasional, sekaligus berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga adat, dan otoritas perbatasan.