PROBLEMATIKA BAGI KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KEBUTUHAN POKOK DI PERBATASAN LONG NAWANG
PROBLEMATIKA BAGI KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KEBUTUHAN POKOK DI PEBATASAN LONG NAWANG Yohanes Bid Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Long NAWANG, Kabupaten Malinau, yang menjadi tantangan serius bagi aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait telah menimbulkan berbagai problematika dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG; dan (2) apa saja problematika yang dihadapi Kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum, serta bahan hukum tersier yang menunjang analisis. Analisis dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum positif yang mengatur tindak pidana penyelundupan dan kewenangan Kepolisian dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kepolisian menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, belum optimalnya koordinasi lintas instansi, serta belum adanya kebijakan terpadu dalam pengawasan di wilayah perbatasan. Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum belum berjalan efektif dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan Kepolisian, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pembentukan kebijakan strategis yang mendukung sistem pengawasan terpadu di wilayah perbatasan guna meminimalisir tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok.