ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
PROBLEMATIKA BAGI KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KEBUTUHAN POKOK DI PEBATASAN LONG NAWANG Yohanes Bid Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Long NAWANG, Kabupaten Malinau, yang menjadi tantangan serius bagi aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait telah menimbulkan berbagai problematika dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG; dan (2) apa saja problematika yang dihadapi Kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum, serta bahan hukum tersier yang menunjang analisis. Analisis dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum positif yang mengatur tindak pidana penyelundupan dan kewenangan Kepolisian dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok di perbatasan Long NAWANG dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kepolisian menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, belum optimalnya koordinasi lintas instansi, serta belum adanya kebijakan terpadu dalam pengawasan di wilayah perbatasan. Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum belum berjalan efektif dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan Kepolisian, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pembentukan kebijakan strategis yang mendukung sistem pengawasan terpadu di wilayah perbatasan guna meminimalisir tindak pidana penyelundupan kebutuhan pokok.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Lobster memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan seringkali dikirim keluar negeri untuk dijual. Namun karena nilai ekonominya yang tinggi itulah yang menyembabkan marak terjadinya kasus penyelundupan benih lobster di Indonesia. Benih yang diseludupkan itu akan dikirimkan ke luar negeri seperti Vietnam, kemudian lobster tersebut akan di besarkan hingga dewasa dan siap untuk di jual lagi. Selain itu, Lobster sendiri pemanfaatannya sudah masuk pada taraf pemanfaatan secara berlebihan yang membuat kelestarian lobster di Indonesia terancam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster dan akibat hukum terhadap korporasi yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyeludupan lobster. Penelitian ini termasuk kedalam tipe peniletian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedi dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, korporasi yang telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyelundupan benih lobster akan diberikan sanksi berupa pidana penjara yang akan dibebankan kepada pengurus dari korporasi tersebut dan pidana denda. Kedua, akibat hukum yang terhadap korporasi yang telah dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster ada tiga, yaitu dari segi hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pakaian merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak luput dari kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman pakaian dijadikan untuk unjuk diri atau yang biasa disebut dengan fashion. Namun demikian, pada beberapa dekade, muncullah isu perdagangan pakaian bekas yang didasari oleh beberapa macam alasan peredaran pakaian bekas di dunia dapat berubah hibah untuk korban bencana alam ataupun perdagangan biasa seperti lelang baju bekas artis atau sekedar mencari keuntungan dengan harga murah. Dengan adanya fashion banyak orang yang membuka usaha untuk mendukung fashion sekaligus mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntun gan dan ada beberapa oknum yang mengambil jalan pintas untuk mendapat untung yang besar dengan cara menyelundupkan barang dari luar negeri dan dimasukkan ke tarakan melalui jalur illegal atau biasa disebut dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.