ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu tanggungjawab hukum korporasi atas kejahatan yang dilakukan pengurusnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedikitnya korporasi dijadikan terdakwa menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korporasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan nomor 29/Pid,Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, korporasi dimintai pertanggungajawaban pidana berupa sanksi denda senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kemudian apabila korporasi tersebut tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan maka asetnya disita. Menurut penulis denda tersebut tidak sesuai dengan dengan jumlah uang negara yang diambil oleh korporasi. Korporasi mengambil uang negara senilai Rp.17.627.574.437,- (tujuh belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah). Menurut penulis harusnya majalis hakim menambahkan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi sehingga setimpal dengan kerugian negara dan dapat memberikan efek jera kepada korporasi tersebut yang sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis dalam memutuskan perkara. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bertanggungjawab dalam pidana korporasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Lobster memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan seringkali dikirim keluar negeri untuk dijual. Namun karena nilai ekonominya yang tinggi itulah yang menyembabkan marak terjadinya kasus penyelundupan benih lobster di Indonesia. Benih yang diseludupkan itu akan dikirimkan ke luar negeri seperti Vietnam, kemudian lobster tersebut akan di besarkan hingga dewasa dan siap untuk di jual lagi. Selain itu, Lobster sendiri pemanfaatannya sudah masuk pada taraf pemanfaatan secara berlebihan yang membuat kelestarian lobster di Indonesia terancam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster dan akibat hukum terhadap korporasi yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyeludupan lobster. Penelitian ini termasuk kedalam tipe peniletian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedi dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, korporasi yang telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyelundupan benih lobster akan diberikan sanksi berupa pidana penjara yang akan dibebankan kepada pengurus dari korporasi tersebut dan pidana denda. Kedua, akibat hukum yang terhadap korporasi yang telah dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster ada tiga, yaitu dari segi hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mensyaratkan adanya kesalahan. Prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan menyulitkan penegak hukum dalam proses pembuktian pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur masalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability), namun demikian pada penerapannya masih ada hambatan. Dalam bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tidak pidana lingkungan hidup pola pemidanaan yang diterapkan dalam UUPPLH masih belum tepat ,terkait pidana pokok yaitu pidana denda, kurang memberikan efek jerah terhadap pelaku,sementara itu pidana tambahan yang dianut oleh UUPPLH ini terbilang lebih memberatkan terhadap pelaku kejahatan perusakan lingkungan. Masalah ini akan diteliti dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif, jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder yang terdiri dari KUHP, UUPPLH, buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ratiolegis dari penerapan asas strict liability dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan asas strict liability. Pengaturan ketentuan terkait pola pemidanaan yang meliputi pemberatan pidana denda, pelaksanaan pidana denda dan sanksi tindakan perbaikan akibat tindak pidana. Pemberatan pidana yang seharusnya digunakan ialah dengan sistem kali lipat dengan tidak merumuskan jumlah nominal denda dalam rumusan tiap-tiap pasal yang ada pemberatan ancaman pidana. Pidana denda yang diatur dalam UUPPLH membutuhkan suatu aturan pelaksana khusus agar tidak berlaku aturan umum dalam KUHP yang pidananya terlalu rendah demi tercapainya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasar pada konservasi lingkungan hidup.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•
Yuliana Situmorang, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.14501010074, dengan judul “Pertanggungjawaban Korporasi terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup” dengan Pembimbing I yaitu, Dr.Syafruddin,S.H.,M.Hum dan Pembingbing II yaitu Arif Rohman,S.HI.,LL.M. Rumusan masalah dari penulisan ini adalah apa yang menjadi unsur pada korporasi sebagai tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan apa saja sanksi hukum bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Metode penulisan yang dipakai oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakaukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kehadiran lingkungan hidup sangat penting dan menentukan bagi kehadiran dan kelangsungan manusia, bagi kebudayaan dan peradaban nya selama kehidupan manusia. Lingkungan dapat dikatakan tercemar jika bahan pencemaran beredar dilingkungan yang dapat mengakibatkan gangguan pada makhluk hidup yang ada di dalamnya. Status korporasi sebagai subjek hukum fiktif, dalam tindak pidana korporasi sering di pandang bahwa korporasi tidak mungkin memiliki niat atau kehendak, karena merupakan kelompok orang yang melakukan usaha bersama- sama. Untuk dapat dipidannya korporasi maka harus ada kesalahan. Unsur kesalahan dalam perbuatan pidana yang dilakukan korporasi secara teoritik diukur dan dikategorikan dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya atau akibat besar. Ketentuan sanksi dalam hal sebagaimana tertuang dalam beberapa pasal diantaranya : Pasal 109 UUPLH, Pasal 116 UUPLH ayat (1) dan Pasal 119 UUPLH . Untuk menanggulangi maslaah penemaran/perusakan lingkungan hidup harus ada kerja sama yang terpadu antara pihak eksekutif dengan yudikatif dan untuk suatu undang-undang dapat di patuhi oleh individu maupun kelompok masyarakat, perushaan dan sebagainya maka ditetapkan adanya sanksi,