Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

49 hasil
Subjek: Pertanggungjawaban Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Hukum Pembinaan dan Pengawasan oleh Satpol PP dalam upaya penanggulangan risiko bermain layang-layang di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dalam menanggulangi risiko bermain layang-layang, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas kegiatan bermain layang-layang yang menimbulkan tindak pidana di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Satpol PP, ketertiban umum, keselamatan penerbangan, serta pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP sebagai sarana nonpenal belum memadai karena bertumpu pada surat edaran yang tidak memuat sanksi, sehingga penindakan berhenti pada teguran tanpa efek jera. Selain itu, pertanggungjawaban pidana bersifat berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan. Perbuatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dikenakan Pasal 421 ayat (2) jo. Pasal 210 UU Penerbangan. Perbuatan yang karena kealpaan menimbulkan korban luka atau meninggal dunia dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS SGP)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEGIATAN ADU LARI YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN TINDAK PIDANA JUDI DI KOTA TARAKAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pidana Guru Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Lingkungan Sekolah Dasar

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah dasar merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai fungsi sekolah sebagai tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Kedudukan guru sebagai pendidik menimbulkan relasi kepercayaan dan kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi peserta didik, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana guru sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di lingkungan sekolah dasar serta mengkaji dasar pertimbangan hukum dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teknik deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa guru yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, terdapat kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penjatuhan pidana terhadap guru sebagai pelaku diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mewujudkan perlindungan hukum bagi anak serta memperkuat kepercayaan Masyarakat terhadap lingkungan Pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Kandung Yang Mengambil Anak Dari Kekuasaan Yang Berhak

2026•

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Transaksi Kartu Kredit

2026•

Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah meningkatkan penggunaan kartu kredit sebagai sarana pembayaran dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan informasi kartu kredit melalui berbagai bentuk tindak pidana siber. Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk perbuatan, antara lain akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi data elektronik, penguasaan dan pemindahan data elektronik, serta manipulasi data elektronik melalui praktik cloning kartu kredit. Perbedaan karakteristik perbuatan tersebut berimplikasi pada perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam UU ITE lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan akses, penguasaan, dan manipulasi data elektronik, sedangkan ketentuan dalam UU PDP lebih tepat digunakan terhadap perbuatan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Intimidasi Digital Pada Korban Pinjaman Online Ilegal

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal serta perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27B dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, serta perlindungan data pribadi korban. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana, serta pemulihan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perkosaan yang mengakibatkan kehamilan perspektif hukum pidana

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kehamilan yang timbul akibat perkosaan merupakan sebuah kerugian permanen dengan dampak yang luas bagi korban, meliputi bidang fisik, psikologis, serta sosial ekonomi. Pemerintah wajib secara konstitusional melindungi dan menjamin hak perempuan yang menjadi korban kejahatan tersebut, serta memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui prosedur pertanggungjawaban pidana yang proporsional kepada pelaku. namun, dalam realitas terdapat jurang antara hukuman pidana yang dijatuhkan dan beban seumur hidup yang harus dipikul korban. Keputusan pengadilan masih cenderung mengadopsi keadilan (Retributif) yang menitikberatkan pada penjara bagi pelaku, sementara hak korban untuk mendapatkan pemulihan lewat (Restitusi) atau kompensasi materiil atas konsekuensi kehamilan sering diabaikan atau tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana dibentuk bagi pelaku perkosaan yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan peraturan yang ada, serta menilai penerapan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut agar tercapai keadilan bagi korban Penelitian ini memakai pendekatan perundang undangan, konseptual, serta studi kasus. Bahan hukumnya meliputi sumber primer, sekunder, dan non hukum. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif. Menurut temuan penelitian, Penulis menyatakan bahwa kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan harus dianggap sebagai faktor pemberat (aggravating circumstance) dalam penetapan tanggung jawab pidana pelaku karena konsekuensinya yang bersifat permanen. Selain hukuman penjara, tanggung jawab pidana perlu diperluas lewat mekanisme Restitusi yang meliputi biaya perawatan medis, persalinan, dan pemeliharaan hidup anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKSsebagai (lex specialis). Tindakan pelaku dalam Putusan Nomor 52/Pid. Sus/2023/PN Tar telah memenuhi unsur pidana, namun putusan yang diberikan belum optimal dalam mencapai keadilan (Restoratif ) karena tidak mencantumkan perintah pembayaran Restitusi secara konkret. Kurangnya pengawasan atas hak Restitusi membuat korban menanggung beban fisik dan finansial sendirian, sementara pelaku hanya menjalani hukuman yang bersifat sementara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) membuka peluang penyalahgunaan baru dalam bentuk pencemaran nama baik digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan identitas seseorang secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Regulasi yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Nasional belum secara khusus mengatur penyalahgunaan AI, sehingga muncul celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pencemaran nama baik melalui sarana AI serta fungsi kriminologi terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan ini diminati dan terus berulang karena seseorang mempelajari manipulasi konten melalui komunitas digital yang menormalisasi perilaku tersebut, didukung teknologi AI yang mudah diakses, gratis, dan tersedia tutorialnya, serta didorong oleh motif ekonomi, balas dendam, rendahnya empati, dan anonimitas ruang siber yang melemahkan kontrol moral pelaku. Kriminologi berfungsi dalam pertanggungjawaban pidana melalui analisis motif pelaku sebagai dasar penilaian mens rea, pembuktian unsur kesalahan melalui analisis pola perilaku digital, penentuan pihak yang bertanggung jawab mulai dari pembuat konten, penyebar, hingga platform digital yang lalai, serta sebagai landasan ilmiah pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan berbasis AI. Penelitian ini menyarankan agar masyarakat meningkatkan literasi digital, penegak hukum mengoptimalkan kapasitas forensik digital, lembaga legislatif bersama pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan AI dan deepfake dalam revisi UU ITE maupun KUHP Nasional, serta Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dibatasi dan diawasi ketat oleh negara guna mencegah penyebaran konten manipulatif di ruang digital.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) YANG MENYEBABKAN KERACUNAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengangkaji pengaturan hukum terkait keamanan pangan dalam program MBG serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara yang menyebabkan keracunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan pangan dalam program MBG diatur melalui kewajiban pemenuhan standar higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan makanan. Apabila terjadi keracunan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka penyelenggara, penyedia jasa boga, maupun pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda, maupun pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan. Korporasi sebagai penyelenggara juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penyelenggara program MBG wajib menjamin keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat, peningkatan standar operasional, dan koordinasi antarinstansi guna mencegah terjadinya keracunan makanan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis yuridis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan pekerja migran indonesia oleh orang perseorangan (studi kasus putusan nomor 102/Pid.sus/2024/PN.Nnk)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH OLEH PT BENUANTA KALTARA JAYA (PERSERODA)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH OLEH PT BENUANTA KALTARA JAYA (PERSERODA)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Akses Tanpa Hak dalam Sistem Elektronik

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kejahatan akses tidak sah dalam sistem elektronik dan untuk menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan siber dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana akses tanpa izin masih didasarkan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yang mensyaratkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif serta tidak adanya dasar pengecualian pidana, di mana unsur "tanpa hak" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi unsur kunci dalam menentukan kesalahan pelaku. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah; namun, secara kritis, pertimbangan hakim masih bersifat formalistik karena belum membahas secara menyeluruh batas-batas kewenangan akses, konteks penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana perusahaan. Dengan demikian, meskipun keputusan tersebut secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat kebutuhan untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih komprehensif, progresif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kompleksitas kejahatan siber di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor:11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tar)

2026•

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap ketahanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda, di mana dalam praktik peredaran gelap narkotika anak sering dimanfaatkan sebagai perantara atau kurir karena dianggap mudah dipengaruhi dan memiliki risiko hukum lebih ringan dibanding pelaku dewasa. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum karena anak berada dalam posisi ganda sebagai pelaku tindak pidana sekaligus korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara tindak pidana narkotika serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara normatif dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana dan anak memiliki kemampuan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut, anak dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur delik serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang sosial anak dan laporan penelitian kemasyarakatan. Namun demikian, pertimbangan hakim dinilai masih cenderung legalistik dan belum mendalami secara substansial dimensi eksploitasi anak oleh pelaku dewasa, sehingga putusan berpotensi kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap anak seharusnya lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, serta penegakan hukum perlu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku dewasa yang melibatkan anak sesuai dalam Pasal 133 UU Narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KURIR NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KURIR NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang bertindak sebagai kurir narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam kasus narkotika berdasarkan dua putusan pengadilan di Tarakan. Kejahatan narkotika yang melibatkan anak semakin meningkat, seiring dengan maraknya eksploitasi anak dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, anak dijadikan kurir karena dianggap lebih mudah dimanipulasi dan mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Putusan hakim menunjukkan adanya pertimbangan terhadap usia, kondisi psikologis, dan keterlibatan anak dalam tindak pidana, namun belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penerapan diversi dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TATA KELOLA MINYAK MENTAH DI PT PERTAMINA (PERSERO)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta ketentuan hukum mengenai tindak pidana penyertaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), serta untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penyertaan dan bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, yang dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menyediakan dasar hukum yang komprehensif untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan melalui mekanisme organisasi korporasi. Ketentuan penyertaan tersebut memungkinkan penegakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berperan sebagai penyuruh, pemufakat, maupun pembantu, termasuk korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2025, unsur-unsur penyertaan baik secara objektif maupun subjektif dinilai telah terpenuhi, yang tercermin dari adanya kesengajaan kolektif, penyalahgunaan kewenangan, serta keterhubungan struktural dan fungsional antar pelaku dalam satu rangkaian perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar. Dengan demikian, penerapan konsep penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga esensial untuk menembus kompleksitas struktur organisasi, mencegah impunitas, serta memperkuat akuntabilitas dan integritas tata kelola badan usaha milik negara dalam konteks kejahatan ekonomi berskala besar.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di kota tarakan

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di Kota Tarakan serta mengkaji upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mencegah pelanggaran tersebut. Melawan arus merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dasar hukum pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 287 ayat (1), yang menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan kasus pelanggaran melawan arus dalam tiga tahun terakhir, yaitu 75 kasus pada tahun 2022, 84 kasus pada tahun 2023, dan 125 kasus pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta sanksi yang belum memberikan efek jera. Pertanggungjawaban pidana diterapkan melalui mekanisme penilangan dengan sanksi denda atau kurungan. Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, sosialisasi, serta operasi rutin. Namun, penegakan hukum dinilai belum optimal karena keterbatasan personel dan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan sanksi yang tegas, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggunganjawaban Pidana bagi pelaku penyedia sarana judii online

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perjudian online merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang semakin berkembang dan marak terjadi dengan berkembang teknologi dan informasi yang sangat pesat. Dalam hal hukum pidana di Indonesia, tindakan menyediakan atau memfasilitasi sarana untuk melakukan perbuatan perjudian online termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyedia sarana judi online dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana penyedia sarana judi online. Dalam penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pelaku penyedia sarana perjudian online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama, turut serta atau membantu melakukan kejahatan, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam aktivitas tersebut, penyedia sarana perjudian jika dilakukan oleh perorangan atau melalui korporasi (melalui sistus web atau platform digital), maka pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan pada pengurus, pemilik maupun korporasi itu sendiri, sesuai dengan prinsip corporate criminal liability. Selain itu, masih terdapat tantangan dalam penegekan hukum terhadap tindak pidana ini, terutama terkait dengan aspek yurisdiksi dan identifikasi pelaku yang kerap menggunakan identitas samaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, dan lembaga internasional untuk menanggulangi kejahatan ini secara efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail