Abstrak
TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KURIR NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang bertindak sebagai kurir narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam kasus narkotika berdasarkan dua putusan pengadilan di Tarakan. Kejahatan narkotika yang melibatkan anak semakin meningkat, seiring dengan maraknya eksploitasi anak dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, anak dijadikan kurir karena dianggap lebih mudah dimanipulasi dan mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Putusan hakim menunjukkan adanya pertimbangan terhadap usia, kondisi psikologis, dan keterlibatan anak dalam tindak pidana, namun belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penerapan diversi dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.