Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: TRIO VERA JATININGRUM
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH SAMBUNG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN. Sbr)

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah sambung. Serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara pidana Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan pada anak yang dilakukan oleh ayah sambung dikenakan sanksi administratif melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), termasuk rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana berasal dari sistem peradilan pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat yaitu visum et repertum dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak untuk bersetubuh telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH SAMBUNG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN. Sbr)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah sambung. Serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara pidana Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan pada anak yang dilakukan oleh ayah sambung dikenakan sanksi administratif melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), termasuk rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana berasal dari sistem peradilan pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat yaitu visum et repertum dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak untuk bersetubuh telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail