Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

22 hasil
Subjek: Kekerasan Seksual
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

tinjauan viktimologi terhadap child grooming di indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban dari tindak kejahatan child grooming, serta menganalisis upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban child grooming meliputi faktor usia, ketidakmatangan emosional, kurangnya pengawasan orang tua, kebutuhan terhadap perhatian dan kasih sayang, kondisi ekonomi, penggunaan media sosial tanpa pendampingan, ketimpangan relasi kuasa, budaya diam, serta stigma terhadap korban. Faktor-faktor tersebut tidak dapat dipahami sebagai kesalahan anak, melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, anak merupakan korban yang mengalami viktimisasi primer melalui manipulasi, ancaman, pemaksaan, dan eksploitasi seksual, serta berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat stigma, penghakiman, dan perlakuan yang tidak sensitif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital. Pencegahan tersebut meliputi pendidikan perlindungan diri, peningkatan literasi digital, pengawasan yang proporsional, mekanisme pengaduan yang ramah anak, penegakan hukum, perlindungan identitas, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan korban.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Catcalling Sebagai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2026•

Fenomena Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik diruang publik merupakan masalah sosial yang sering dianggap sepele, pedahal berdampak signifikan terhadap martabat dan rasa aman korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Catcalling sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, hambatan penegakan hukum, serta implikasi perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, serta dilengkapi dengan data sekunder berupa literatur, jurnal, buku dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Catcalling memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, apabila terdapat muatan seksual atau penghinaan terhadap martabat korban,dilakukan dengan kesengajaan, dan berdampak pada korban baik secara psikologis maupun sosial.Namun implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, antara lain sulit pembuktian karena minim saksi atau bukti fisik, adanya normalisasi perilaku dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum korban dan pelaku, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan hadirnya UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang jelas untu meninda Catcalling sebagai kekerasan seksual nonfisik, namun efektivitasnya memerlukan penguatan di sisi sosialisasi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendidikan publik untuk menghapus budaya permisif terhadap pelecehan seksual di ruang publik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKECAMATAN KAYAN SELATAN

2026•

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan hukum adat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Kayan Selatan serta mengkaji implementasi hukum adat dalam penyelesaian kasus tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, penerapan hukum adat sering kali menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan sistem hukum nasional dan perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum adat diterapkan dalam masyarakat adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual karena dianggap lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Penyelesaian melalui hukum adat dilakukan dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, pemberian sanksi adat, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, implementasi hukum adat menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengakuan formal yang kuat dalam sistem hukum nasional, keterbatasan perlindungan terhadap korban, perbedaan persepsi mengenai keadilan antara hukum adat dan hukum positif, serta minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar penanganan tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Kata Kunci: Hukum Adat, Implementasi, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Kayan Selatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Guru Di Lingkungan Sekolah

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru serta mengkaji upaya optimalisasi pemenuhan perlindungan hukum tersebut. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi, bahkan dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk pemberatan pidana bagi pelaku yang berstatus sebagai tenaga pendidik. Namun, penerapannya belum optimal karena masih ada kendala seperti lemahnya pengawasan sekolah, stigma terhadap korban, serta kurangnya pendampingan dan pemulihan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawabqan Pidana Dokter Residen Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter residen yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta sanksi hukum bagi pelakunya. Selain itu, ketentuan terkait profesi tenaga medis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan kewajiban bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi, memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien beserta keluarganya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit diberikan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pemberian layanan pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial, serta pemberian restitusi yang ditetapkan melalui putusan pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perilaku pelecehan seksual secara verbal serta untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering terjadi di ruang publik maupun privat, namun kerap dianggap sebagai tindakan sepele sehingga tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai. Korban pelecehan seksual verbal tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga dapat mengalami dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual secara verbal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MALINAU

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Viktimologi Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penggunaan metode yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang mengatur perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual guna menilai bentuk dan efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dalam perspektif viktimologi, peran anak penyandang disabilitas sebagai korban bukan dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam terjadinya tindak pidana, melainkan sebagai posisi korban yang memiliki kerentanan tinggi sehingga lebih mudah menjadi sasaran kekerasan seksual. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam proses pelaporan, pembuktian, dan pemenuhan hak korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan perlindungan hukum yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Tempat kerja

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja, merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam konteks hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Seluruh data yang di peroleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu di deskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh Gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang di teliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap Perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menunjukkan bahwa masih banyak hambatan dalam perlindungan hukum bagi korban dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk Upaya preventif dan represif yang disesuaikan dengan Tingkat penderitaan atau kerugian yang dialami. Bentuk perlindungan ini meliputi pemberian restitusi dan kompensasi, layanan medis atau konseling serta bantuan hukum. Secara efektif termasuk kurangnya mekanisme pelaporan yang aman, rendahnya kesadaran hukum, serta ketakutan korban akan stigma sosial dan kemungkinan pemecatan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan dalam sistem perlindungan hukum yang lebih responsif dan efektif, penguatan Pendidikan dan pelatihan serta sanksi yang tegas bagi pelaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap laki-laki yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data skunder akan dianalisis dengan menggunakn teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelah permasalahan yang ada menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa isu kekerasan seksual kerap dianggap hanya menyasar perempuan sebagai korban, sehingga laki-laki seringkali terabaikan dalam system hukum maupun masyarakat. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah mengadopsi pendekatan non-diskriminatif dan menjamin hak korban tanpa memandang jenis kelamin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum secara normatif telah tersedia bagi laki-laki, tantangan masih muncul dalam implementasi, terutama terkait stigma sosial, kurangnya kesadaran, dan keterbatasan akses layanan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, pelatihan aparat penegak hukum, serta peningkatan layanan pendampingan korban yang berpihak pada semua korban tanpa diskriminasi gender.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Trk)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pesatnya modernisasi dan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam pola sosial dan moral masyarakat, yang berimplikasi pada meningkatnya kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak-anak. Anak-anak sering menjadi korban karena sifat mereka yang naif dan mudah dipengaruhi, dengan pelaku yang biasanya adalah orang-orang terdekat mereka. Peningkatan akses anak-anak ke konten bermuatan seksual di internet juga berkontribusi terhadap perilaku menyimpang ini. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pencabulan anak Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pencabulan. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan data lapangan yang didukung oleh data normatif. Lokasi penelitian adalah Polres Tarakan, dengan subjek penelitian anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan anak di Kota Tarakan mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, namun tetap tinggi. Faktor-faktor penyebab utama adalah kejiwaan, media, lingkungan, ekonomi, dan kebudayaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Anak korban pencabulan membutuhkan perlindungan menyeluruh, mulai dari identitas yang dijaga, bantuan hukum, rehabilitasi, hingga pendampingan medis dan psikologis. Polisi memiliki peran besar dalam penegakan hukum dan pemberian perlindungan terhadap korban, namun upaya preventif dan persuasif juga perlu ditingkatkan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa mendatang. Berdasarkan hasil penelitian ini, peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam memberikan pendidikan dan pengawasan yang baik terhadap anak, serta mendukung upaya perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK

2024•

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd. Serta untuk mengetahui bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd yang dimana dalam pelaksanaannya memiliki kesenjangan antara tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dengan penjatuhan putusan yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan karena jauh dari sepertiga tuntutan, kemudian bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik tidak dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil dan platform online untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pedofilia sebagai penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PEDOFILIA SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK ABSTRAK Pedofilia merupakan masalah serius di Indonesia yang menyebabkan banyak anak menjadi korban kekerasan seksual. Sebagai makhluk paling mulia yang diciptakan oleh Tuhan, manusia diberi tanggung jawab untuk melindungi dan mengasuh anak-anaknya, termasuk melindungi mereka dari kejahatan seperti pedofilia. Tindak pidana pedofilia terjadi ketika seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui hubungan yang melibatkan anak-anak, yang menyebabkan dampak negatif besar bagi kesehatan fisik dan mental anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tindak pidana pedofilia di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini juga mengkaji berbagai kasus nyata pedofilia di Indonesia, termasuk kasus di Kota Tarakan, di mana pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual berulang kali terhadap seorang anak. Kasus-kasus seperti ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dan penanganan yang lebih serius terhadap kejahatan pedofilia. Faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan seseorang melakukan pedofilia mencakup faktor lingkungan, trauma masa kecil, dan gangguan psikologis. Dalam beberapa kasus, pelaku pedofilia adalah individu yang pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih anak-anak. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya merugikan fisik korban, tetapi juga meninggalkan luka emosional dan psikologis yang dapat berlanjut hingga dewasa. Untuk mengatasi masalah pedofilia, beberapa langkah yang diusulkan antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukasi, memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku pedofilia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Nomor :858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm)

2024•

Kekerasan seksual merupakan isu global yang terus meningkat, terutama di Indonesia, di mana kasus ini merambah tidak hanya pada orang dewasa tetapi juga remaja, anak-anak, dan balita. Bentuk kekerasan ini mencakup berbagai tindakan seperti perkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan mempertimbangkan aspek hukum dalam putusan hakim terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian Kejahatan ini memerlukan perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Dalam kasus yang dianalisis, terdakwa yang merupakan ayah kandung korban, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri, hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Pertimbangan hukum hakim meliputi aspek yuridis, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal peraturan hukum pidana, serta aspek non-yuridis yang mencakup akibat perbuatan terdakwa, kondisi psikologis dan sosial korban, serta latar belakang pelaku. Keputusan hakim mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan yang komprehensif, memberikan perlindungan yang semestinya kepada anak sebagai korban, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Penulis menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penerapan undang-undang yang ada untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual dan memenuhi hak-hak korban. Selain itu, hakim diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan menjatuhkan putusan yang benar-benar adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Oknum Guru Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Murid Di Kota Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bener-bener keji di lingkungan Masyarakat, Dimana kasus ini yang menjadi korban tidak hanya orang dewasa tetapi remaja bahkan anak dibawah umur. Bentuk kekerasan seksual ini mencangkup berbagai Tindakan seperti pemerkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi factor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswa/muridnya serta untuk mengevaluasi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, yang mengandalkan data empiris untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seskual masih sering terjadi di lingkungan Pendidikan, dengan factor penyebabnya termasuk ketidakmampuan anak-anak untuk melawan dan rentannya merka baik secara fisik maupun psikis. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang teridentifikasi meliputi verbal, non-verbal, fisik, dan non- fisik, yang mengakibatkan ketidaknyamanan, ketakutan, dan trauma pada korban. Penelitian ini juga mengevaluasi bahwa putusan hakim terhdap pelaku kekerasan seksual umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi yang konsisten, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti fisik seperti surat hasil visum et repertum. Penilaian hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa untuk menetapkan hukuman yang seadil-adilnya, sehingga memberikan keadilan kepada Masyarakat. Kesimpulan penelitian ini adalah pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan serta kepatuhan system peradilan terhadap prosedur hukum untuk mencapai keadilan yang setimpal bagi semua pihak yang terlibat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan No.4/Pid.sus-Anak/2023/PN Tar)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Pertama, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Kedua, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban kekerasan seksual putusan perkara pidana nomor 4/Pid.Sus Anak/2023/PN Tar. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Serta menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Melalui fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, keterangan yang diberikan terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti bahwa terdakwa BA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan berulang kali yang dimana perbuatan terdakwa telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 81 UUPA, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di BLK yang berada dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmisgrasi Kota Tarakan. Dalam hal ini dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus Anak/2023/PN Tar telah terpenuhi unsur objektif dan subjektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sering terjadi haruslah diusut dengan fokus dan tuntas demi keadilan para korban kekerasan seksual. Sistem peradilan di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan terkait pemidanaan yang menyangkut kaum perempuan sebagai mayoritas korban kekerasan seksual. Keterbatasan struktur dan tingkatan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang menjadi salah satu penghambat teratasinya kasus kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui paradigma baru dan upaya hukum preventif dan represif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian terhadap kajian pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sesksual dapat melakukan upaya perlindungan hukum melalui dua metode yaitu preventif dan Represif. Preventif maksudnya adalah pihak kepolisian memberikan peringatan akan sanksi pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat mengantisipasi kasus tersebut terjadi, Penerbitan Undang-Undang khusus terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud dari kesadaran pemerintah dalam upaya preventif terhadap kekerasan sesksual. Selanjutnya untuk upaya represif adalah pemberian sanksi pada pelaku kejahatan seksual sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana berupa hukuman kurungan penjara, denda, serta hukuman tambahan. Kemudian untuk korban diberikan perlindungan baik secara psikis, kesehatan, serta pemulihan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai hak korban yang harus didapatkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Media Sosial

2023•

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL Abstrak Kemajuan teknologi digital semakin hari semakin meningkat. Kemudahan teknologi digital menciptakan lahirnya media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan TikTok. Media sosial yang kini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan segala manfaatnya tenyata menciptakan ruang baru bagi pelaku tindak pidana kejahatan, dan salah satu bentuk kejahatan melalui teknologi digital ialah kekerasan seksual melalui media sosial. Penelitian ini berfokus pada apakah pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual melalui media sosial dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila kata-kata atau bentuk komentarnya hanya tersirat dan mengandung makna ganda (ambigu) yang tidak langsung mengarah ke seksualitas karena akan menyebabkan multifasir. Lalu yang kedua ialah bentuk-bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan seksual melalui media sosial, karena sesuai peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutkan akan disingkat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bentuk pertanggungjawabannya hanya ada dua yaitu pidana penjara dan atau kurungan, dan pidana denda. Sesuai isi pasal 23 UU TPKS pula telah diatur bahwa tidak ada Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual. Restorative Justice sendiri memiliki arti bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

"(MARITAL RAPE) PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA".

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait (Marital Rape) Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Pengaturan hukum tentang pemerkosaan yang dilakukan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia dan kedua, Adapun Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam hukum pidana umum Indonesia, yakni KUHP belum ada pengaturannya. KUHP yang berlaku sekarang hanya mengatur megenai perkosaan yang dikenal secara umum, yakni perkosaan yang terjadi di luar ikatan perkawinan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, sehingga perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan, tetapi perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS “Kekerasan dalam Rumah Tangga” dan Pasal 8 UU PKDRT “Melarang Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga”. Kedua, Terkait dengan sanksi dengan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang bukan merupakan kategori tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, maka konsekuensinya terhadap istri selaku korban tidak bisa mengadukan pelaku dalam hal ini suami dengan tuduhan perkosaan. Seandainya pun bisa maka dalam penyelesaian perkaranya akan di proses sebagai tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan Pasal 351, 354,dan 356 jika mengacu pada KUHP. Selain itu pelaku perkosaan dalam perkawinan (marital rape) juga dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (b) UU TPKS dan Pasal 46 UU PKDRT.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail