IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.