2026 · Book ·
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.
2026 · Thesis ·
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Ditemukan anak usia dini yang kurang terfasilitasi dalam pengembangan kreativitasnya ketika anak sulit dalam menentukan ide saat menggambar, menentukan warna dan anak kurang menuangkan imajinasinya untuk menciptakan karya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan bimbingan kelompok dan hasil penerapan bimbingan kelompok dalam pembentukan kreativitas anak usia dini di Lapak Ajaib Tarakan di tinjau dari aspek pengembangan kreativitas 4P (Pribadi, Pendorong, Proses dan Produk). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitataif deskriptif dan informan penelitian ini terdiri dari 2 orang mentor Lapak Ajaib dan 5 orang anak usia dini yang tergabung di Lapak Ajaib. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data, yaitu menggunakan metode Miles dan Huberman: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penerapan bimbingan kelompok di Lapak Ajaib dilakukan melalui tahap perencanaan dimana dalam tahap ini mempersiapkan berbagai macam perlengkapan, mencatat kebutuhan perkembangan anak usia dini sebelum pelaksanaan bimbingan atau belajar mengajar, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan mentor sesuai dengan materi pembelajaran yang sudah direncanakan, dan evaluasi kegiatan belajar dan pembelajaran ini dilakukan kepada mentor guna memberikan wawasan terkait dengan ekfektivitas penerapan bimbingan kelompok dalam mengembangan kreativitas anak usia dini di Lapak Ajaib Tarakan.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ditemukan anak usia dini yang kurang terfasilitasi dalam pengembangan kreativitasnya ketika anak sulit dalam menentukan ide saat menggambar, menentukan warna dan anak kurang menuangkan imajinasinya untuk menciptakan karya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan bimbingan kelompok dan hasil penerapan bimbingan kelompok dalam pembentukan kreativitas anak usia dini di Lapak Ajaib Tarakan di tinjau dari aspek pengembangan kreativitas 4P (Pribadi, Pendorong, Proses dan Produk). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitataif deskriptif dan informan penelitian ini terdiri dari 2 orang mentor Lapak Ajaib dan 5 orang anak usia dini yang tergabung di Lapak Ajaib. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data, yaitu menggunakan metode Miles dan Huberman: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penerapan bimbingan kelompok di Lapak Ajaib dilakukan melalui tahap perencanaan dimana dalam tahap ini mempersiapkan berbagai macam perlengkapan, mencatat kebutuhan perkembangan anak usia dini sebelum pelaksanaan bimbingan atau belajar mengajar, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan mentor sesuai dengan materi pembelajaran yang sudah direncanakan, dan evaluasi kegiatan belajar dan pembelajaran ini dilakukan kepada mentor guna memberikan wawasan terkait dengan ekfektivitas penerapan bimbingan kelompok dalam mengembangan kreativitas anak usia dini di Lapak Ajaib Tarakan.