Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Kandung Yang Mengambil Anak Dari Kekuasaan Yang Berhak

2026•

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Tambang Emas Ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 147/Pid Sus/2022/PN Tjs di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. PETI merupakan bentuk tindak pidana yarig menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, menimbulkan keresahan sosial, serta merusak lingkungan hidup. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara PETI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Selain itu, ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU Minerba dapat diterapkan, antara lain perampasan alat, keuntungan, maupun pencabutan izin. Dalam praktiknya, hakim pada Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda dua miliar rupiah terhadap terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis berupa bukti dan dakwaan, serta aspek non-yuridis seperti keadaan pribadi terdakwa dan dampak sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dalam implementasinya perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Putusan hakim dalam perkara PETI menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantit meskipun belum sepenuhnya mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan hidup.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail