Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMAD SAID AMRIE

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Tambang Emas Ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan

2025 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 147/Pid Sus/2022/PN Tjs di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. PETI merupakan bentuk tindak pidana yarig menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, menimbulkan keresahan sosial, serta merusak lingkungan hidup. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara PETI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Selain itu, ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU Minerba dapat diterapkan, antara lain perampasan alat, keuntungan, maupun pencabutan izin. Dalam praktiknya, hakim pada Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda dua miliar rupiah terhadap terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis berupa bukti dan dakwaan, serta aspek non-yuridis seperti keadaan pribadi terdakwa dan dampak sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dalam implementasinya perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Putusan hakim dalam perkara PETI menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantit meskipun belum sepenuhnya mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan hidup.

Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Tambang Emas Ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan

2025 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 147/Pid Sus/2022/PN Tjs di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. PETI merupakan bentuk tindak pidana yarig menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, menimbulkan keresahan sosial, serta merusak lingkungan hidup. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara PETI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Selain itu, ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU Minerba dapat diterapkan, antara lain perampasan alat, keuntungan, maupun pencabutan izin. Dalam praktiknya, hakim pada Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda dua miliar rupiah terhadap terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis berupa bukti dan dakwaan, serta aspek non-yuridis seperti keadaan pribadi terdakwa dan dampak sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dalam implementasinya perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Putusan hakim dalam perkara PETI menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantit meskipun belum sepenuhnya mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan hidup.