ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan pemidanaan terhadap tindak pidana perjudian dalam Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 371/Pid.B/2020/PN Tar dan Putusan Perkara Nomor 423/Pid.B/2018/PN Tar. Kemudian, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tindak pidana perjudian Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 371/Pid.B/2020/PN Tar dan Putusan Perkara Nomor 423/Pid.B/2018/PN Tar. Skripsi ini menggunakan penelitian normatif yang akan mengkaji dan menganalisa peraturan perundangundangan dan bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Pertama: putusan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara pidana Nomor 423/Pid.B/2018/PN Tar dengan pidana penjara 2(dua) tahun untuk pelaku tindak pidana melanggar pasal 303 ayat(1) ke 1 KUHP, sehingga memperlihatkan disparitas dalam putusan pemidanaan. Kedua: penerapan hukumnya yang nanti nya akan dituangkan dalam amar putusan, serta rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat sehingga putusan pemidanaannya betul-betul mencerminkan rasa keadilan masayarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Analisis penelitian yang dikaji oleh penulis dan dituangkan di dalam keseluruhan hasil intisari dalam bentuk skripsi ini membahas mengenai suatu tindak pidana persetubuhan dengan Delic, tipu muslihat dengan maksud membujuk anak sebagai suatu korban tindak pidana kejahatan Seksual, yang dilakukan atas status anak berkonflik dengan hukum (Children In Conflic With The Law), berdasarkan bahan metode penelitian hukum yang bersifat normatife terhadap asas- asas hukum positif yang berlaku di dalam sistem peradilan pidana anak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya dengan menggunakan perbandingan objek penelitian di dalam dua putusan perkara berbeda 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plk dan 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plk atas tidak pidana yang mana kategori perbuatan tindak pidana serupa atau dikenal dengan istilah Disparity, untuk mencari sebab munculnya Ikonsitensi masa pemidanaan terhadap anak berkonflik dengan hukum tersebut, yang mana di dalam kesimpulan serta saran dan pembahasan penulis memerhatikan Ratiodecidendi hakim lah yang menjadi benang merah dalam memutus sebuah perkara yang dihadapkan pada dirinya berdasarkan nafas utama dari konsep pelaksaan sistem peradilan pidana anak yang seharusnya mendepakan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menekankan nilai pemidanaan yang bersifat absolut sehingga sebagai bentuk hutang atas pelanggaran nilai moral yang harus dibayar oleh anak berkonflik dengan hukum. Dengan memerhatikan upaya pertanggung jawaban yang dapat diberikan kepada anak atas perbuatannya berdasarkan regulasi yang mengaturnya dikerenakan terkategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh anak, yang mana harus mendepankan asas yang bersifat Lex Spesialis Derogat Legi Generali, atas perbuatan anak berkonflik dengan hukum dan diteliti melalui putusan secara Structural dalam upaya menganalisis sebuah putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap ketahanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda, di mana dalam praktik peredaran gelap narkotika anak sering dimanfaatkan sebagai perantara atau kurir karena dianggap mudah dipengaruhi dan memiliki risiko hukum lebih ringan dibanding pelaku dewasa. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum karena anak berada dalam posisi ganda sebagai pelaku tindak pidana sekaligus korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara tindak pidana narkotika serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara normatif dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana dan anak memiliki kemampuan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut, anak dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur delik serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang sosial anak dan laporan penelitian kemasyarakatan. Namun demikian, pertimbangan hakim dinilai masih cenderung legalistik dan belum mendalami secara substansial dimensi eksploitasi anak oleh pelaku dewasa, sehingga putusan berpotensi kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap anak seharusnya lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, serta penegakan hukum perlu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku dewasa yang melibatkan anak sesuai dalam Pasal 133 UU Narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KURIR NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang bertindak sebagai kurir narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam kasus narkotika berdasarkan dua putusan pengadilan di Tarakan. Kejahatan narkotika yang melibatkan anak semakin meningkat, seiring dengan maraknya eksploitasi anak dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, anak dijadikan kurir karena dianggap lebih mudah dimanipulasi dan mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Putusan hakim menunjukkan adanya pertimbangan terhadap usia, kondisi psikologis, dan keterlibatan anak dalam tindak pidana, namun belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penerapan diversi dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tarakan dan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan penjatuhan pidana ini dipengaruhi oleh keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, adanya perdamaian, serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta alat bukti yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial tetap mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi objektif dan subjektif terdakwa serta nilai keadilan yang hendak ditegakkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi konten yang bermuatan kesusilaan di media sosial serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar mengenai penyebaran konten kesusilaan melalui siaran langsung Instagram. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten bermuatan kesusilaan dapat berupa gambar, video, audio, maupun teks yang menampilkan ketelanjangan, aktivitas seksual, atau kata-kata cabul yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Penyebaran konten melalui media sosial secara terbuka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 4 jo. Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana kesusilaan, dengan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial tidak hanya melanggar norma kesusilaan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana yang tegas, sehingga diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 147/Pid Sus/2022/PN Tjs di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. PETI merupakan bentuk tindak pidana yarig menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, menimbulkan keresahan sosial, serta merusak lingkungan hidup. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara PETI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku PETI diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Selain itu, ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU Minerba dapat diterapkan, antara lain perampasan alat, keuntungan, maupun pencabutan izin. Dalam praktiknya, hakim pada Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda dua miliar rupiah terhadap terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis berupa bukti dan dakwaan, serta aspek non-yuridis seperti keadaan pribadi terdakwa dan dampak sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dalam implementasinya perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Putusan hakim dalam perkara PETI menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantit meskipun belum sepenuhnya mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan hidup.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Putusan hakim adalah pernyataan resmi yang mengakhiri suatu perkara dan menentukan sanksi bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Suku Anak Dalam (SAD), serta menelaah korelasi antara kebudayaan dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt, hakim menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, jauh di bawah batas minimum pidana. Putusan tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan budaya dan kondisi sosial pelaku, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tetap menjunjung asas legalitas meski memperhatikan kearifan lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bermaksud dengan tujuan untuk menjawab dua pertanyaan mengenai analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung Nomor 813 k/pid/2023). Pertama teori pemidanaan terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023 kedua, pertimbangan hakim terhadap putusan mahkamah agung nomor 813 K/PID/2023. Adapun tipe penelitian dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normative yaknii penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang pada dasarnya dilakukan dengan cara ditelaah semua peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti (isu hukum) yang sedang dihadapi berkaitan dengan analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023. Pendekatan kasus (case approach) yaitu pemahaman yang berkaitan dengan menelaah kasus yang saling berkesinambungan dengan masalah yang sedang dihadapi terkait analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023). Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa adanya penerapan hukum yang belum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dimana KUHP baru yang seharusnya belum bisa di jadikan sebagai bahan pertimbangan hakim karena masa berlaku masih tiga tahun yang akan datang akan tetapi, majelis hakim telah dijadikan sebagai pertimbangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH DIPUTUS OLEH HAKIM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Pertama, Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan Yang Putusan Pidananya Dimusnahkan Oleh Negara, dan kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Metode Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah sesuai dengan KUHAP tetapi belum sepenuhnya menjalankan mekanisme pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tarakan disebabkan banyaknya volume perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tarakan sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena jarak putusan hakim sangat berdekatan. Jika pelaksanaan dilakukan setiap minggu, anggaran yang dibutuhkan sangat banyak sedangkan pemerintah hanya memberikan anggaran hanya 4 kali dalam setahun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul Disparitas Putusan Hakim Terkait Kelalaian Berkendara Dalam lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan tindak pidana terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejenuhan yang dialami pengemudi. Peraturan perundang-undangan yang selama ini dibuat tidak memberikan pedoman pemberian pidana kelalaian berkendara mengakibatkan korban meninggal dunia secara tegas yang menjadi dasar bagi hakim sehingga terjadinya disparitas dalam putusan hakim. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kasus kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena belum adanya batas minimal yang jelas terhadap pemberian sanksi terhadap tindak pidana yang sejenis. Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Terjadinya disparitas oleh hakim, dalam putusan pengadilan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Klb dan 382/Pid.B/2020/PN Spg. dengan terpenuhinya unsur dalam pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kedua kasus tersebut dalam putusan Pengadilan tersebut terjadi perbedaan yang sangat jauh dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Klb, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan sedangkan putusan Nomor 382/Pid.B/2020/PN Spg. Terdakwa hanya di vonis 1 (satu) Bulan dan 25 (dua puluh lima) hari.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Perdagangan orang terdapat dalam tiga dimensi jalur perdagangan, yakni perdagangan trans-regional, perdagangan intra-regional dan perdagangan dalam negeri. Perdagangan trans-reginoal, korban diperdagangkan, dari daerah satu kedaerah lainnya. Manusia merupakan subjek hukum yang tidak boleh diperdagangkan, karena manusia bukan termasuk kategori barang ataupun jasa yang bisa dipergadangkan apabila manusia tetap diperdagangkan maka bisa dikenakan sanksi atau hukuman pidana yang berlaku. Sebagaimana hal ini diatur didalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini berfokus menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar dalam surat tuntutan yang berdasarkan surat dakwaan dengan formulasi dakwaan alternatif didakwakan terhadap terdakwa maka pembuktian oleh penuntut umum langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti yakni sesuai fakta di persidangan maka Penuntut Umum membuktikan dakwaan ke satu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akan tetapi pada Putusan Hakim terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara yang merujuk pada dakwaan alternatif ketiga sebagaimana dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berdasarkan studi pustaka. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukum yang seharunya dijatuhi pada Putusan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar berdasarkan fakta hukum yang dibuktikan penuntut umum dan menganalisis petimbangan hakim yang mengadili berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara Illegal Fishing. Pertama, Model Penegakan Hukum Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Kedua, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam memutuskan perkara illegal fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) . Bahan hukum yang di gunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan secara hierarki dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder ialah bahan yang yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yaitu buku teks, jurnal hukum, pendapat para pakar, yang kesemuanya itu berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kemudian, bahan hukum tersier diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Model penegakan hukum Illegal Fishing di wilayah perairan Kota Tarakan yakni tidak ada perbedaan penerapan dalam pemberantasan Illegal Fishing dan tetap berpedoman pada KUHAP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan tindak pidana perikanan di Wilayah Perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya tetap dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut..Kedua, Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan nomor putusan :93/PID.SUS/2015/PN.Tar Majelis hakim hanya mempertimbangkan 1 (satu) alat bukti yaitu keterangan terdakwa, sebagaimana kita ketahui bahwa keterangan terdakwa hanya bisa digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dimana pengaturannya merupakan penegasan terhadap pasal 183 KUHAP. Majelis hakim dalam menggali fakta cenderung imajinatif dan menguntungkan terdakwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deco Ajie Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.15501010036, dengan Judul “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Disparitas Pada Kasus Sejenis”,dengan Pembimbing I yaitu, Mansyur,S.H.,M.H dan Pembimbing II yaitu Inggit Akim,S.H.,M.H Latar belakang yang penulis tuangkan dalam skripsi ini adalah, pembunuhan berencana sering dijadikan bahan perdebatan dimasyarakat, berkaitan dengan terjadinya perbedaan pidana dalam suatu putusan terhadap kasus yang sejenis. Penulis memilih untuk melakukan kajian terhadap pemidanaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana, yang secara khusus penulis akan mendalami pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya, sehingga akhirnya sampai pada amar putusan berbebntuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana. Rumusan masalah penulis yang pertama adalah, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan yang berbeda terhadap Putusan Nomor; 380/Pid.B/2015/PN.Tar dan Putusan 323/Pid.B/2015/PN.Tar sedangkan Rumusan masalah yang kedua adalah, apakah pemidanaan yang berbeda terhadap beberapa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terpidana. Metode peneletian pulis adalah Normatif, Pendekatan Masalah, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Historis, Pendekatan Perbandingan serta Bahan Hukum Primer.Kesimpulan dan saran penulis adalah, dalam dua kasus yang tuntutan dan ancaman pasal dan pemidanaannya sama Majelis Hakim telah memutus perkara dengan hasil yang berbeda sehingga muncul disparitas dalam putusan tersebut, hal ini menjadi acuan bagi penulis untuk lebih mendalamai dasar pertimbangan hakim tersebut dan apakah dari putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah mencerminkan keadilan bagi mereka.