Disparitas putusan hakim terkait kelalaian berkendara dalam lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia
Penelitian ini berjudul Disparitas Putusan Hakim Terkait Kelalaian Berkendara Dalam lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan tindak pidana terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejenuhan yang dialami pengemudi. Peraturan perundang-undangan yang selama ini dibuat tidak memberikan pedoman pemberian pidana kelalaian berkendara mengakibatkan korban meninggal dunia secara tegas yang menjadi dasar bagi hakim sehingga terjadinya disparitas dalam putusan hakim. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kasus kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena belum adanya batas minimal yang jelas terhadap pemberian sanksi terhadap tindak pidana yang sejenis. Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Terjadinya disparitas oleh hakim, dalam putusan pengadilan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Klb dan 382/Pid.B/2020/PN Spg. dengan terpenuhinya unsur dalam pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kedua kasus tersebut dalam putusan Pengadilan tersebut terjadi perbedaan yang sangat jauh dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Klb, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan sedangkan putusan Nomor 382/Pid.B/2020/PN Spg. Terdakwa hanya di vonis 1 (satu) Bulan dan 25 (dua puluh lima) hari.