Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Barang Bukti
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH DIPUTUS OLEH HAKIM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Pertama, Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan Yang Putusan Pidananya Dimusnahkan Oleh Negara, dan kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Metode Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah sesuai dengan KUHAP tetapi belum sepenuhnya menjalankan mekanisme pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tarakan disebabkan banyaknya volume perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tarakan sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena jarak putusan hakim sangat berdekatan. Jika pelaksanaan dilakukan setiap minggu, anggaran yang dibutuhkan sangat banyak sedangkan pemerintah hanya memberikan anggaran hanya 4 kali dalam setahun.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR:217/PID.SUS/2021/PN TAR

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar”. Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyarat formil yang telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik di pengadilan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peranan alat bukti elektronik dalam tindak pidana di Indonesia. Serta bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam Putusan Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Peranan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti elektronik yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengalami perluasan makna. Akan tetapi alat bukti elektronik ini masih belum kuat dan tidak dapat berdiri sendiri sehingga dibutuhkan ahli untuk menganalisis mengenai keaslian dari alat bukti elektronik tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Barang Bukti, Informasi Elektronik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail