ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tarakan dan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan penjatuhan pidana ini dipengaruhi oleh keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, adanya perdamaian, serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta alat bukti yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial tetap mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi objektif dan subjektif terdakwa serta nilai keadilan yang hendak ditegakkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH DIPUTUS OLEH HAKIM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Pertama, Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan Yang Putusan Pidananya Dimusnahkan Oleh Negara, dan kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Metode Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah sesuai dengan KUHAP tetapi belum sepenuhnya menjalankan mekanisme pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tarakan disebabkan banyaknya volume perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tarakan sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena jarak putusan hakim sangat berdekatan. Jika pelaksanaan dilakukan setiap minggu, anggaran yang dibutuhkan sangat banyak sedangkan pemerintah hanya memberikan anggaran hanya 4 kali dalam setahun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara Illegal Fishing. Pertama, Model Penegakan Hukum Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Kedua, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam memutuskan perkara illegal fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) . Bahan hukum yang di gunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan secara hierarki dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder ialah bahan yang yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yaitu buku teks, jurnal hukum, pendapat para pakar, yang kesemuanya itu berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kemudian, bahan hukum tersier diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Model penegakan hukum Illegal Fishing di wilayah perairan Kota Tarakan yakni tidak ada perbedaan penerapan dalam pemberantasan Illegal Fishing dan tetap berpedoman pada KUHAP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan tindak pidana perikanan di Wilayah Perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya tetap dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut..Kedua, Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan nomor putusan :93/PID.SUS/2015/PN.Tar Majelis hakim hanya mempertimbangkan 1 (satu) alat bukti yaitu keterangan terdakwa, sebagaimana kita ketahui bahwa keterangan terdakwa hanya bisa digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dimana pengaturannya merupakan penegasan terhadap pasal 183 KUHAP. Majelis hakim dalam menggali fakta cenderung imajinatif dan menguntungkan terdakwa.