ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pelaku usaha kuliner atas kerugian akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial, serta menganalisis reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial sebagai perbuatan melawan hukum dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha kuliner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung sumber bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reviu negatif tidak secara otomatis merupakan reviu destruktif yang menimbulkan akibat hukum karena pada dasarnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan hak konsumen untuk menyampaikan pengalaman terhadap barang dan/atau jasa yang digunakan. Reviu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara reviu yang disebarluaskan dengan kerugian pelaku usaha kuliner. Pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan mekanisme penyelesaian litigasi maupun non litigasi (penyelesaian sengketa alternatif), dan pertanggungjawaban secara pidana jika unsur terpenuhi. Oleh karena itu penelitian ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan pemanfaatan media sosial oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor agribisnis di Kecamatan Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang lebih dominan menggunakan sosial media WhatsApp namun belum mengoptimalkan platform sosial media berbasis algoritma seperti Instagram dan TikTok. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran media sosial dalam meningkatkan penjualan UMKM agribisnis serta menganalisis kendala dalam pemanfaatannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis tematik dengan bantuan aplikasi NVivo 12 Pro, melibatkan 10 informan kunci yang dipilih secara purposive sampling untuk mewakili sub-sistem agribisnis (hulu, on-farm, dan hilir). Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan nyata melalui empat fungsi, yaitu sarana promosi, pembentuk dan penguatan merek, perluasan jangkauan pasar, serta peningkatan penjualan, dengan WhatsApp sebagai platform yang paling banyak digunakan. Seluruh informan mencatatkan kenaikan penjualan melalui empat mekanisme transformasi digital, yaitu eliminasi perantara, perluasan geografis ke transaksi nyata, efisiensi biaya pemasaran, dan konversi stok menjadi arus kas. Keempat mekanisme tersebut melalui uji Cluster Analysis membentuk tiga kluster pola transformasi strategi: digitalisasi supply chain, ekspansi pasar dan basis pelanggan, serta inovasi model bisnis. Namun, efektivitas pemanfaatan media sosial masih terhambat oleh empat kategori kendala yang saling berkaitan dengan pemilihan jenis media sosial sebagai kendala paling dominan, diikuti literasi digital, serta modal/SDM dan infrastruktur jaringan yang sama-sama belum optimal. Dengan demikian, media sosial berperan sebagai katalisator pertumbuhan UMKM agribisnis yang efektivitasnya bergantung pada kesiapan digital pelaku usaha. Penelitian ini menyarankan agar pelaku UMKM mengoptimalkan platform di luar WhatsApp serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola konten. Pemerintah disarankan mempercepat pemerataan infrastruktur dan pelatihan literasi digital, sementara peneliti selanjutnya memperluas cakupan informan dengan data keuangan yang lebih terverifikasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KELUARGA SEDARAH MELALUI MEDIA SOSIAL Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual keluarga sedarah melalui media sosial telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, termasuk pengaturan sanksi serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat relasi kuasa, tekanan keluarga, dan stigma sosial, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan dalam pengumpulan dan pengelolaan alat bukti digital akibat minimnya kapasitas dan fasilitas pendukung, sehingga diperlukan upaya peningkatan perlindungan korban, penguatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan proses penanganan perkara sering mengalami hambatan, terutama dalam tahap pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Korban pelecehan seksual dalam lingkup keluarga sedarah juga cenderung mengalami trauma psikologis yang lebih berat karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan emosional dan kedekatan keluarga. Di sisi lain, penyebaran konten atau tindakan pelecehan melalui media sosial dapat memperluas dampak penderitaan korban karena informasi dapat tersebar secara cepat dan sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan yang responsif, berpihak kepada korban, serta mampu mengikuti perkembangan kejahatan di ruang digital. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hukum yang optimal, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fear of missing out (FOMO), iklan media sosial, dan online customer review terhadap niat beli produk fashion secara online pada platfrom Shopee di kota Tarakan, dengan objek penelitian Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Borneo Tarakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner kepada 180 responden yang dipilih menggunakan purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi SPSS versi 31. Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan media sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat beli, sedangkan fear of missing out (FOMO) dan online customer review tidak berpengaruh signifikan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaruh iklan melalui media sosial terhadap niat beli konsumen dengan keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek sebagai variabel mediasi pada UMKM di Kabupaten Malinau. Perkembangan media sosial telah membawa perubahan dalam strategi pemasaran UMKM, di mana iklan digital kini menjadi sarana utama dalam menjangkau pasar. Namun, efektivitas iklan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering iklan tersebut dilihat, melainkan juga dipengaruhi oleh proses psikologis yang muncul, seperti keterlibatan konsumen serta tingkat kepercayaan terhadap merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner kepada konsumen yang pernah melihat atau berinteraksi dengan iklan UMKM di media sosial. Analisis data menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Square (PLS-SEM) untuk menguji hubungan langsung maupun tidak langsung antar variabel penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan di media sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat beli. Selain itu, iklan juga terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek. Kepercayaan merek berpengaruh signifikan terhadap niat beli serta berperan sebagai mediator dalam hubungan antara iklan dan niat beli. Sebaliknya, keterlibatan konsumen tidak terbukti menjadi mediator yang kuat dalam hubungan tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks UMKM di Kabupaten Malinau, pembentukan kepercayaan terhadap merek merupakan faktor penting dalam meningkatkan niat beli melalui strategi iklan di media sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Hedonic Shopping dan Shopping Lifestyle yang dimoderasi oleh Media Sosial terhadap Impulse Buying pada pengguna Shopee di Kota Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan 200 responden dan dianalisis menggunakan PLS SEM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hedonic Shopping tidak berpengaruh signifikan terhadap Impulse Buying. Sebaliknya, Media Sosial dan Shopping Lifestyle berpengaruh positif dan signifikan terhadap Impulse Buying, dengan Shopping Lifestyle sebagai faktor paling dominan. Interaksi Media Sosial dengan Hedonic Shopping maupun Shopping Lifestyle tidak terbukti signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa gaya hidup berbelanja dan paparan media sosial lebih berperan dalam mendorong pembelian impulsif di bandingkan motivasi hedonis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Hedonic Shopping dan Shopping Lifestyle yang dimoderasi oleh Media Sosial terhadap Impulse Buying pada pengguna Shopee di Kota Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan 200 responden dan dianalisis menggunakan PLS SEM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hedonic Shopping tidak berpengaruh signifikan terhadap Impulse Buying. Sebaliknya, Media Sosial dan Shopping Lifestyle berpengaruh positif dan signifikan terhadap Impulse Buying, dengan Shopping Lifestyle sebagai faktor paling dominan. Interaksi Media Sosial dengan Hedonic Shopping maupun Shopping Lifestyle tidak terbukti signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa gaya hidup berbelanja dan paparan media sosial lebih berperan dalam mendorong pembelian impulsif di bandingkan motivasi hedonis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaruh iklan melalui media sosial terhadap niat beli konsumen dengan keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek sebagai variabel mediasi pada UMKM di Kabupaten Malinau. Perkembangan media sosial telah membawa perubahan dalam strategi pemasaran UMKM, di mana iklan digital kini menjadi sarana utama dalam menjangkau pasar. Namun, efektivitas iklan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering iklan tersebut dilihat, melainkan juga dipengaruhi oleh proses psikologis yang muncul, seperti keterlibatan konsumen serta tingkat kepercayaan terhadap merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner kepada konsumen yang pernah melihat atau berinteraksi dengan iklan UMKM di media sosial. Analisis data menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Square (PLS-SEM) untuk menguji hubungan langsung maupun tidak langsung antar variabel penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan di media sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat beli. Selain itu, iklan juga terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek. Kepercayaan merek berpengaruh signifikan terhadap niat beli serta berperan sebagai mediator dalam hubungan antara iklan dan niat beli. Sebaliknya, keterlibatan konsumen tidak terbukti menjadi mediator yang kuat dalam hubungan tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks UMKM di Kabupaten Malinau, pembentukan kepercayaan terhadap merek merupakan faktor penting dalam meningkatkan niat beli melalui strategi iklan di media sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaruh iklan melalui media sosial terhadap niat beli konsumen dengan keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek sebagai variabel mediasi pada UMKM di Kabupaten Malinau. Perkembangan media sosial telah membawa perubahan dalam strategi pemasaran UMKM, di mana iklan digital kini menjadi sarana utama dalam menjangkau pasar. Namun, efektivitas iklan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering iklan tersebut dilihat, melainkan juga dipengaruhi oleh proses psikologis yang muncul, seperti keterlibatan konsumen serta tingkat kepercayaan terhadap merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner kepada konsumen yang pernah melihat atau berinteraksi dengan iklan UMKM di media sosial. Analisis data menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Square (PLS-SEM) untuk menguji hubungan langsung maupun tidak langsung antar variabel penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan di media sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat beli. Selain itu, iklan juga terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap keterlibatan konsumen dan kepercayaan merek. Kepercayaan merek berpengaruh signifikan terhadap niat beli serta berperan sebagai mediator dalam hubungan antara iklan dan niat beli. Sebaliknya, keterlibatan konsumen tidak terbukti menjadi mediator yang kuat dalam hubungan tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks UMKM di Kabupaten Malinau, pembentukan kepercayaan terhadap merek merupakan faktor penting dalam meningkatkan niat beli melalui strategi iklan di media sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial dari konten pornografi, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial dari konten pornografi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan sekunder akan dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Selain itu, penelitian ini akan menjelaskan dengan mempertimbangkan semua peraturan yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi serta pandangan dan teori yang berkembang dalam bidang hukum. Pendekatan deksriptif ini bertujuan untuk mengevaluasi hubungan antara prinsip-prinsip serta doktrin hukum dengan hukum yang berlaku, maupun norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku yang menjadikan anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial berisi konten pornografi telah diatur dengan jelas dalam kerangka hukum positif di Indonesia, yang menekankan sanksi berat bagi pelanggar karena sifat delik yang disengaja, meskipun masih terdapat beberapa tafsir yang berbeda akibat kurangnya keselarasan antara undang-undang yang ada. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial yang mengandung konten pornografi telah diatur melalui beragam langkah dari pemerintah, seperti pemblokiran situs-situs berbahaya oleh Kemenkominfo, pengawasan ketat terhadap platform digital sesuai UU ITE terbaru, pendidikan literasi digital di sekolah, serta kerja sama dengan orang tua dan komunitas untuk menciptakan budaya internet yang sehat, meskipun tantangan utama masih terletak pada efektivitas implementasi yang sering terhambat oleh perkembangan teknologi yang pesat..
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diatur melalui berbagai macam aturan dan ketentuan hukum positif yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan transaksi elektronik, pornografi, serta ketentuan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut mencakup upaya preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan terhadap media sosial, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kesulitan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dengan tujuan menimbulkan efek pencegahan sekaligus menegakkan keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bermuatan kesusilaan melalui media sosial masih perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis rasio legis larangan penyebaran berita hoaks di media sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian difokuskan pada tiga dimensi utama, yaitu alasan fundamental pembentukan norma, tujuan pengaturan larangan hoaks, serta spirit filosofis yang melatarbelakanginya. Penelitian ini membahas dua isu pokok, yaitu pertanggungjawaban hukum pelaku hoaks dan penerapan sanksi pidana menurut UU ITE. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan larangan hoaks didorong oleh kebutuhan negara melindungi masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks. Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE bertujuan menjaga ketertiban informasi, mencegah kerugian konsumen, serta menghindari konflik berbasis SARA. Sanksi diatur dalam Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara dan denda. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi substansi hukum, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum. Penguatan kapasitas aparat dan literasi digital menjadi langkah strategis untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang melibatkan pelaporan, penyelidikan oleh aparat penegak hukum, serta pemeriksaan alat bukti elektronik. Sanksi pidana yang diatur mencakup pidana penjara dan pidana denda. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti penggunaan identitas anonim, cepatnya arus penyebaran informasi, serta perlunya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas penegak hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat agar penegakan hukum terhadap hoaks dapat berjalan efektif dan adil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap film akibat penyebaran hasil perekaman tersebut. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu, penelitian ini dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin mengenai objek yang diteliti, khususnya terkait penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan sumber bahan hukum utama berupa Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perfilman, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Perlindungan hukum terhadap film dilakukan melalui upaya preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta upaya represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya peran platform media sosial menjadi faktor yang mempengaruhi masih maraknya pelanggaran hak cipta di bidang perfilman.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam melalui media sosial dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan kriminologis. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kasus revenge porn yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap privasi, psikologis, serta martabat korban. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta analisis Putusan Pengadilan yang menggambarkan modus operandi dan pola kejahatan pelaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku dimulai dari pengumpulan konten intim melalui hubungan personal, penyimpanan konten sebagai alat kontrol emosional, hingga penyebaran melalui media sosial setelah terjadi konflik atau putus hubungan. Dari perspektif kriminologi, tindakan ini dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial, dorongan emosional, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya literasi digital. Sementara itu, dari sisi yuridis, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi sudah relevan, namun belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban maupun efek jera bagi pelaku. Penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa alat bukti digital yang mudah dihapus serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pornografi balas dendam merupakan kejahatan digital yang kompleks karena melibatkan faktor psikologis, teknologi, dan sosial. Diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi literasi digital kepada masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan dan perlindungan korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak positif penggunaan media sosial dalam membantu proses belajar siswa di SMK Kesehatan Kaltara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya penggunaan media sosial seperti whatsapp, instagram, dan tiktok di kalangan siswa, yang tidak hanya digunakan untuk hiburan tetapi juga sebagai sarana pembelajaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek penelitian terdiri atas tiga siswa kelas X Keperawatan sebagai sumber data primer dan satu guru wali kelas sebagai sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur dengan triangulasi sumber untuk memperoleh data yang valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memberikan empat dampak positif utama terhadap proses belajar siswa, yaitu: (1) mempermudah proses belajar karena siswa dapat mengakses materi dan informasi dengan cepat dan efisien; (2) memudahkan interaksi dengan guru dan teman sekelas, sehingga meningkatkan kolaborasi belajar; (3) meningkatkan pengetahuan melalui berbagai konten edukatif yang dapat diakses kapan saja; dan (4) mendukung bahan pengajaran dengan menyediakan sumber belajar tambahan yang relevan dan menarik. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa media sosial berperan penting sebagai sarana pembelajaran modern yang efektif apabila digunakan secara bijak. Penggunaan media sosial secara positif dapat meningkatkan motivasi, efektivitas, dan kualitas proses belajar siswa di SMK Kesehatan Kaltara. Dengan demikian, guru diharapkan mampu mengintegrasikan media sosial dalam strategi pembelajaran, sementara siswa perlu diarahkan agar memanfaatkan media sosial secara produktif dan bertanggung jawab.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tarakan dan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan penjatuhan pidana ini dipengaruhi oleh keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, adanya perdamaian, serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta alat bukti yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial tetap mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi objektif dan subjektif terdakwa serta nilai keadilan yang hendak ditegakkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi konten yang bermuatan kesusilaan di media sosial serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar mengenai penyebaran konten kesusilaan melalui siaran langsung Instagram. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten bermuatan kesusilaan dapat berupa gambar, video, audio, maupun teks yang menampilkan ketelanjangan, aktivitas seksual, atau kata-kata cabul yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Penyebaran konten melalui media sosial secara terbuka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 4 jo. Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana kesusilaan, dengan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial tidak hanya melanggar norma kesusilaan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana yang tegas, sehingga diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penyebaran berita hoaks melalui media sosial telah menjadi masalah serius di era digital, termasuk di Kota Tarakan yang mengalami dampak negatif berupa kepanikan dan keresahan akibat dari berita hoaks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya penyebaran berita hoaks serta upaya penegakan hukum yang dilakukan di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti dan juga untuk menggambarkan permasalahan penyebaran berita hoaks di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran hoaks di Kota Tarakan disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor internal yang terdiri dari rendahnya literasi digital, motif pribadi, dan rendahnya kesadaran hukum, serta faktor eksternal yang terdiri dari kemudahan akses internet, anonimitas pengguna, algoritma media sosial dan manipulasi digital. Dari segi Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Tarakan dilaksanakan melalui dua upaya pendekatan, yaitu pendekatan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta pendekatan represif untuk menindak pelanggaran yang telah terjadi. Namun efektivitas dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang, karena terhambat oleh keterbatasan personel, sarana prasarana, dan keterbatasan teknologi. sehingga dalam hal ini, penanganan hoaks memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan dukungan pemerintah serta teknologi yang memadai.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penistaan agama melalui media sosial YouTube serta mengetahui ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN Mdn terkait tindak pidana penistaan agama melalui media sosial YouTube. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Pada Putusan Nomor 2771/Pid.sus/2022/PN Mdn atas nama terpidana Rudi Simamora, hakim memutus pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis, yaitu pemenuhan unsur delik dan kesesuaian dengan ketentuan undang-undang, serta aspek non-yuridis, seperti sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang tidak menimbulkan efek jera sehingga unsur kemanfaatan berdasarkan teori pemidanaan tidak terpenuhi secara optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan masyarakat