Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penistaan agama melalui media sosial YouTube serta mengetahui ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN Mdn terkait tindak pidana penistaan agama melalui media sosial YouTube. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Pada Putusan Nomor 2771/Pid.sus/2022/PN Mdn atas nama terpidana Rudi Simamora, hakim memutus pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis, yaitu pemenuhan unsur delik dan kesesuaian dengan ketentuan undang-undang, serta aspek non-yuridis, seperti sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang tidak menimbulkan efek jera sehingga unsur kemanfaatan berdasarkan teori pemidanaan tidak terpenuhi secara optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan masyarakat