Abstrak
ABSTRAK Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Setiap sumber hukum yang dikumpulkan untuk penelitian tersebut dikaji secara kualitatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang objektif tentang subjek penelitian, metode pengumpulan sumber bahan hukum melibatkan pengumpulan dan analisis berbagai jenis sumber bahan hukum, termasuk sumber primer, sekunder, dan non-hukum. Bahan primer, bahan sekunder, dan bahan non-hukum dipakai sebagai sumber bahan hukum. Metode penelitian memakai jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Penelitian hukum normatif adalah jenis yang dipakai. Berlandaskan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, namun sanksinya ringan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 memperberat hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, ada untuk perdagangan langsung ataupun daring. Permen LHK mengurus satwa dilindungi serta pemanfaatannya secara sah, memperlihatkan keseriusan negara menjaga kelestarian satwa; Pertimbangan hakim pada kasus perdagangan satwa liar belum sepenuhnya konsisten. Di Pengadilan Negeri Tarakan, hakim masih memakai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 sehingga hukumannya ringan dan kurang menimbulkan efek jera. Sedangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, hakim menerapkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 sehingga putusannya lebih tegas dan adil. Perbedaan ini memperlihatkan ketidaksamaan pada penerapan hukum.