Abstrak
Perjudian online merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang semakin berkembang dan marak terjadi dengan berkembang teknologi dan informasi yang sangat pesat. Dalam hal hukum pidana di Indonesia, tindakan menyediakan atau memfasilitasi sarana untuk melakukan perbuatan perjudian online termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyedia sarana judi online dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana penyedia sarana judi online. Dalam penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pelaku penyedia sarana perjudian online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama, turut serta atau membantu melakukan kejahatan, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam aktivitas tersebut, penyedia sarana perjudian jika dilakukan oleh perorangan atau melalui korporasi (melalui sistus web atau platform digital), maka pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan pada pengurus, pemilik maupun korporasi itu sendiri, sesuai dengan prinsip corporate criminal liability. Selain itu, masih terdapat tantangan dalam penegekan hukum terhadap tindak pidana ini, terutama terkait dengan aspek yurisdiksi dan identifikasi pelaku yang kerap menggunakan identitas samaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, dan lembaga internasional untuk menanggulangi kejahatan ini secara efektif.