Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUAT STIKER DENGAN WAJAH ORANG LAIN YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA ONLINE

•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Semakin cangging dan majunya perkembangan teknologi membuat orang-orang dapat melakukan apa saja dengan teknologi bahkan penghinaanpun dapat dilakukan dengan teknologi yaitu melalui media online. Penghinaan merupakan delik yang mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang atau hukum pidana di Indonesia yaitu dengan merusak kehormatan dan nama baik seseorang. Penelitian yang dilakukan secara normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual melibat bahwa membuat stiker dengan wajah orang lain yang disebar melalui media online merupakan delik penghinaan yang dalam KUHP tergolong sebagai penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP. Sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah merupakan bentuk pertanggungjwaban pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana penghinaan ringan. Adanya pengaduan menjadi dasar dapat dimintainya pertanggungjawaban secara pidana bagi pelaku penghinaan ringan, karena penghinaan ringan termasuk dalam delik aduan yang diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 319 KUHP sehingga pelaku penghinaan baru dapat diberi sanksi pidana jika ada pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan ringan.

Kata kunci

Delik Aduan, Pertanggungjawaban Pidana, Penghinaan, Stiker.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUAT STIKER DENGAN WAJAH ORANG LAIN YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA ONLINE2021 · oai:ais:skripsi:997