Abstrak
Pemalsuan produk kosmetik merupakan masalah yang semakin meresahkan dan berdampak signifikan pada berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, pemilik suatu merek kosmetik yang telah terdaftar, serta stabilitas pasar. Pemalsuan kosmetik ini juga memberikan kesempatan bagi oknum pelaku usaha untuk memalsukan suatu produk kosmetik agar medapatkan keuntungan yang besar. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelasakan bentuk-bentuk dalam pemalsuan kosmetik yang sering terjadi di masyarakat dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil pertama, pemalsuan kosmetik memiliki beberapa jenis atau bentuk dalam kasus pemalsuannya yaitu pemalsuan pada isi kosmetik yang menggunakan beberapa jenis bahan kimia berbahaya yang menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan pemalsuan pada merek kosmetik yang melakukan penyalinan penampakan fisik dari produk aslinya, adanya ketentuan atau peraturan terkait pemalsuan kosmetik memberikan jaminan perlindungan kesehatan terkait penggunaan kosmetik bagi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari kerugian akibat pemalsuan kosmetik. Kedua, berdasarkan dua kasus, yaitu putusan pengadilan nomor 1517/Pid.Sus.2023/PN Sby dan putusan pengadilan Nomor 537/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan produk kosmetik cenderung tidak setimpal dengan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat atau konsumen yang masih kurang kesadaran akan bahayanya penggunakan kosmetik palsu juga menjadi salah satu faktornya, serta penggunaan delik aduan yang juga menjadi faktor kurangnya pengaduan terhadap kasus pemalsuan kosmetik.