Abstrak
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH OKNUM POLISI DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA Penelitian ini mengkaji tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang telah diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan bagaimana penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa dengan aturan tanggungjawab dan sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum Polisi tersebut. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga aksi unjuk rasa agar aksi tersebut berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut. Apabila keadaan dinilai ada kecenderungan dapat mengganggu kepentingan umum maka tindakan penanganan yang dilakukan oleh polisi selaku petugas keamanan lebih mengacu pada aspek keamanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa masih terdapat oknum Polisi yang melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa belum mencerminkan keadilan yang bermartabat, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap SOP penanganan dan pelaksanaan fungsi dan kewenangan dari lembaga kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dilapangan dan perlu adanya pengawalan dan pengawasan secara masif terhadap oknum polisi selaku pelaku tindakan represif terhadap massa aksi unjuk rasa untuk diadili secara hukum Pidana.