Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/Pn.Bir)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan Putusan Nomor:259/Pid.Sus/2019/PN Bir) Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yakni Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari norma dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan catatan-catatan resmi. Sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bukubuku, jurnal hukum, hasil penelitian, dan karya ilmiah.. Hasil dari penelitian ini, pertama, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam berdasarkan putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir yaitu putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dijatuhi pidana 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan sementara kasus putusan nomor 259/Pid.Sus.2019/PN Bir terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan berdasarkan keterangan-keterangan dan barang bukti yang diperoleh. Kedua, hakim dalam memberikan putusan terhadap pelalu tidak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci: Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.

Kata kunci

Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/Pn.Bir)2023 · oai:ais:skripsi:4148

Publikasi terkait