Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan Putusan Nomor: 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tarakan dan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan penjatuhan pidana ini dipengaruhi oleh keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, adanya perdamaian, serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta alat bukti yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial tetap mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi objektif dan subjektif terdakwa serta nilai keadilan yang hendak ditegakkan.

Kata kunci

Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Putusan Hakim.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan Putusan Nomor: 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel)2025 · oai:ais:skripsi:8010

Publikasi terkait