Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: RISALDY PRATAMA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

2023•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu sebuah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial yang belakangan ini sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Pertama, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Kedua, faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah pendampingan psikologis, pendampingan/perlindungan hukum, pendampingan rehabilitasi, merahasiakan identitas korban, pemberian bimbingan rohani dan spiritual , pemberian fasilitas pendidikan bagi korban, serta pemuliahan sosial, kesehatan fisik dan mental. Faktor penyebab terjadinya yakni, Faktor Pelaku, Faktor Korban, Faktor Lingkungan, Faktor Individu, Kemudahan Akses dan Anonimitas Media Sosial, Pemahaman Mengenai Anak dan Normalisasi Pelecehan, Faktor Kurangnya Pengawasan Orang Tua dan Pendidikan Seksualitas, Ketidakseimbangan Kekuasaan dan Manipulasi, dan Kurangnya Kemampuan Anak Mengenali Bahaya Media Sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu sebuah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial yang belakangan ini sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Pertama, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Kedua, faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah pendampingan psikologis, pendampingan/perlindungan hukum, pendampingan rehabilitasi, merahasiakan identitas korban, pemberian bimbingan rohani dan spiritual , pemberian fasilitas pendidikan bagi korban, serta pemuliahan sosial, kesehatan fisik dan mental. Faktor penyebab terjadinya yakni, Faktor Pelaku, Faktor Korban, Faktor Lingkungan, Faktor Individu, Kemudahan Akses dan Anonimitas Media Sosial, Pemahaman Mengenai Anak dan Normalisasi Pelecehan, Faktor Kurangnya Pengawasan Orang Tua dan Pendidikan Seksualitas, Ketidakseimbangan Kekuasaan dan Manipulasi, dan Kurangnya Kemampuan Anak Mengenali Bahaya Media Sosial.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail