pertanggungjawaban pidana penyebaran konten yang bermuatan melanggar kesusilaan melalui siaran langsung instagram (studi putusan nomor 57/Pid.sus/2024/pn tar)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi konten yang bermuatan kesusilaan di media sosial serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar mengenai penyebaran konten kesusilaan melalui siaran langsung Instagram. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten bermuatan kesusilaan dapat berupa gambar, video, audio, maupun teks yang menampilkan ketelanjangan, aktivitas seksual, atau kata-kata cabul yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Penyebaran konten melalui media sosial secara terbuka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 4 jo. Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana kesusilaan, dengan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial tidak hanya melanggar norma kesusilaan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana yang tegas, sehingga diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.