Abstrak
Penyebaran berita hoaks melalui media sosial telah menjadi masalah serius di era digital, termasuk di Kota Tarakan yang mengalami dampak negatif berupa kepanikan dan keresahan akibat dari berita hoaks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya penyebaran berita hoaks serta upaya penegakan hukum yang dilakukan di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti dan juga untuk menggambarkan permasalahan penyebaran berita hoaks di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran hoaks di Kota Tarakan disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor internal yang terdiri dari rendahnya literasi digital, motif pribadi, dan rendahnya kesadaran hukum, serta faktor eksternal yang terdiri dari kemudahan akses internet, anonimitas pengguna, algoritma media sosial dan manipulasi digital. Dari segi Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Tarakan dilaksanakan melalui dua upaya pendekatan, yaitu pendekatan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta pendekatan represif untuk menindak pelanggaran yang telah terjadi. Namun efektivitas dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang, karena terhambat oleh keterbatasan personel, sarana prasarana, dan keterbatasan teknologi. sehingga dalam hal ini, penanganan hoaks memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan dukungan pemerintah serta teknologi yang memadai.