Abstrak
Penelitian ini menganalisis rasio legis larangan penyebaran berita hoaks di media sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian difokuskan pada tiga dimensi utama, yaitu alasan fundamental pembentukan norma, tujuan pengaturan larangan hoaks, serta spirit filosofis yang melatarbelakanginya. Penelitian ini membahas dua isu pokok, yaitu pertanggungjawaban hukum pelaku hoaks dan penerapan sanksi pidana menurut UU ITE. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan larangan hoaks didorong oleh kebutuhan negara melindungi masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks. Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE bertujuan menjaga ketertiban informasi, mencegah kerugian konsumen, serta menghindari konflik berbasis SARA. Sanksi diatur dalam Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara dan denda. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi substansi hukum, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum. Penguatan kapasitas aparat dan literasi digital menjadi langkah strategis untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang melibatkan pelaporan, penyelidikan oleh aparat penegak hukum, serta pemeriksaan alat bukti elektronik. Sanksi pidana yang diatur mencakup pidana penjara dan pidana denda. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti penggunaan identitas anonim, cepatnya arus penyebaran informasi, serta perlunya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas penegak hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat agar penegakan hukum terhadap hoaks dapat berjalan efektif dan adil.