2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KELUARGA SEDARAH MELALUI MEDIA SOSIAL Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual keluarga sedarah melalui media sosial telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, termasuk pengaturan sanksi serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat relasi kuasa, tekanan keluarga, dan stigma sosial, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan dalam pengumpulan dan pengelolaan alat bukti digital akibat minimnya kapasitas dan fasilitas pendukung, sehingga diperlukan upaya peningkatan perlindungan korban, penguatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan proses penanganan perkara sering mengalami hambatan, terutama dalam tahap pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Korban pelecehan seksual dalam lingkup keluarga sedarah juga cenderung mengalami trauma psikologis yang lebih berat karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan emosional dan kedekatan keluarga. Di sisi lain, penyebaran konten atau tindakan pelecehan melalui media sosial dapat memperluas dampak penderitaan korban karena informasi dapat tersebar secara cepat dan sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan yang responsif, berpihak kepada korban, serta mampu mengikuti perkembangan kejahatan di ruang digital. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hukum yang optimal, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KELUARGA SEDARAH MELALUI MEDIA SOSIAL Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual keluarga sedarah melalui media sosial telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, termasuk pengaturan sanksi serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat relasi kuasa, tekanan keluarga, dan stigma sosial, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan dalam pengumpulan dan pengelolaan alat bukti digital akibat minimnya kapasitas dan fasilitas pendukung, sehingga diperlukan upaya peningkatan perlindungan korban, penguatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan proses penanganan perkara sering mengalami hambatan, terutama dalam tahap pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Korban pelecehan seksual dalam lingkup keluarga sedarah juga cenderung mengalami trauma psikologis yang lebih berat karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan emosional dan kedekatan keluarga. Di sisi lain, penyebaran konten atau tindakan pelecehan melalui media sosial dapat memperluas dampak penderitaan korban karena informasi dapat tersebar secara cepat dan sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan yang responsif, berpihak kepada korban, serta mampu mengikuti perkembangan kejahatan di ruang digital. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hukum yang optimal, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
HUBUNGAN USIA IBU,ANEMIA DAN JENIS PERSALINAN DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM DI RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN TAHUN 2022-2023 Abstrak Latar belakang: Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi perdarahan Pos Partum di beberapa provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Utara sebesar 11,2%, Papua 10,3%, NTT 9,4%. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa prevalensi perdarahan dini Postpartum di beberapa provinsi di Indonesia masih berada di atas angka prevalensi perdarahan dini Postpartum di tingkat nasional. Berdasarkan data SDKI 2022/2023, AKI di beberapa Provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut: Papua 228 per 100.000 KH, NTT 224 per 100.000 KH. Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara sendiri sebanyak 239 per 100.000 KH, dengan data kematian ibu bersalin pada tahun 2021 yaitu sebanyak 18 Kasus dengan penyebab terbesar adalah perdarahan. Sedangkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan jumlah Perdarahan Tahun 2022 sebanyak 36 Kasus. Tahun 2023 jumlah kasus perdarahan sebanyak 14 orang dan meninggal karena kasus perdarahan 2 orang . Jumlah perdarahan ini di dapatkan dari laporan Kelurahan, sedangkan 2 orang yang meninggal karena perdarahan didapatkan dari laporan Rumah Sakit Umum Kota tarakan. Data perdarahan postpartum yang didapatkan dari Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2022 sebanyak 44 orang dan tahun 2023 sebanyak 48 orang, angka ini semakain tahun semakin meningkat. Perdarahan yang terjadi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain umur ibu, jarak kehamilan, paritas ibu, riwayat kehamilan, riwayat persalinan, penyakit ibu, anemia, pre eklamsi dan gangguan pembekuan darah. Tujuan: Mengetahui hubungan usia ibu, anemia dan jenis persalinan dengan kejadian perdarahan Postpartum di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2022-2023. Metode: Penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan kasus Cross Sectional dengan tehnik pengambilan sampel dengan Total Sampling. Sampel penelitian yang digunakan sebanyak 92 ibu post partum dengan perdarahan. Pengambilan sampel dilakukan di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan bulan Mei tahun 2024. Analisis yang digunakan adalah analisis Chi-Square. Hasil: • Hasil uji statistik chi-square didapatkan nilai P-value =0,01 (p0,05) yang artinya terdapat hubungan yang signifikan terhadap usia responden dengan perdarahan postpartum. • Hasil uji statistik chi-square didapatkan nilai P-value =0,26 (p>0,05) yang artinya tidak terdapat hubungan yang signifikan terhadap anemia dengan perdarahan postpartum • Hasil uji statistik chi square didapatkan nilai P-value =0,00 (p>0,05) yang artinya terdapat hubungan yang signifikan antara jenis persalinan dengan perdarahan postpartum. Kesimpulan: Terdapat hubungan usia dengan perdarahan Post partum dengan nilai P- Value=0,01(p,0,05),tidak terdapat hubungan anemia dengan perdarahan post partum dengan hasil nilai P-value=0,26 ( p>0,05) dan terdapat hubungan jenis persalinan dengan kejadian post partum dengn hasil P-value 0,00 (p>0,05)
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
HUBUNGAN USIA IBU,ANEMIA DAN JENIS PERSALINAN DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM DI RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN TAHUN 2022-2023 Abstrak Latar belakang: Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi perdarahan Pos Partum di beberapa provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Utara sebesar 11,2%, Papua 10,3%, NTT 9,4%. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa prevalensi perdarahan dini Postpartum di beberapa provinsi di Indonesia masih berada di atas angka prevalensi perdarahan dini Postpartum di tingkat nasional. Berdasarkan data SDKI 2022/2023, AKI di beberapa Provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut: Papua 228 per 100.000 KH, NTT 224 per 100.000 KH. Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara sendiri sebanyak 239 per 100.000 KH, dengan data kematian ibu bersalin pada tahun 2021 yaitu sebanyak 18 Kasus dengan penyebab terbesar adalah perdarahan. Sedangkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan jumlah Perdarahan Tahun 2022 sebanyak 36 Kasus. Tahun 2023 jumlah kasus perdarahan sebanyak 14 orang dan meninggal karena kasus perdarahan 2 orang . Jumlah perdarahan ini di dapatkan dari laporan Kelurahan, sedangkan 2 orang yang meninggal karena perdarahan didapatkan dari laporan Rumah Sakit Umum Kota tarakan. Data perdarahan postpartum yang didapatkan dari Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2022 sebanyak 44 orang dan tahun 2023 sebanyak 48 orang, angka ini semakain tahun semakin meningkat. Perdarahan yang terjadi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain umur ibu, jarak kehamilan, paritas ibu, riwayat kehamilan, riwayat persalinan, penyakit ibu, anemia, pre eklamsi dan gangguan pembekuan darah. Tujuan: Mengetahui hubungan usia ibu, anemia dan jenis persalinan dengan kejadian perdarahan Postpartum di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2022-2023. Metode: Penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan kasus Cross Sectional dengan tehnik pengambilan sampel dengan Total Sampling. Sampel penelitian yang digunakan sebanyak 92 ibu post partum dengan perdarahan. Pengambilan sampel dilakukan di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan bulan Mei tahun 2024. Analisis yang digunakan adalah analisis Chi-Square. Hasil: • Hasil uji statistik chi-square didapatkan nilai P-value =0,01 (p0,05) yang artinya terdapat hubungan yang signifikan terhadap usia responden dengan perdarahan postpartum. • Hasil uji statistik chi-square didapatkan nilai P-value =0,26 (p>0,05) yang artinya tidak terdapat hubungan yang signifikan terhadap anemia dengan perdarahan postpartum • Hasil uji statistik chi square didapatkan nilai P-value =0,00 (p>0,05) yang artinya terdapat hubungan yang signifikan antara jenis persalinan dengan perdarahan postpartum. Kesimpulan: Terdapat hubungan usia dengan perdarahan Post partum dengan nilai P- Value=0,01(p,0,05),tidak terdapat hubungan anemia dengan perdarahan post partum dengan hasil nilai P-value=0,26 ( p>0,05) dan terdapat hubungan jenis persalinan dengan kejadian post partum dengn hasil P-value 0,00 (p>0,05)