Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BIDAKARDINA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan Melalui Facebook

2026 · Book ·

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diatur melalui berbagai macam aturan dan ketentuan hukum positif yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan transaksi elektronik, pornografi, serta ketentuan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut mencakup upaya preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan terhadap media sosial, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kesulitan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dengan tujuan menimbulkan efek pencegahan sekaligus menegakkan keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bermuatan kesusilaan melalui media sosial masih perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan Melalui Facebook

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diatur melalui berbagai macam aturan dan ketentuan hukum positif yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan transaksi elektronik, pornografi, serta ketentuan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut mencakup upaya preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan terhadap media sosial, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kesulitan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dengan tujuan menimbulkan efek pencegahan sekaligus menegakkan keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bermuatan kesusilaan melalui media sosial masih perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang