ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) membuka peluang penyalahgunaan baru dalam bentuk pencemaran nama baik digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan identitas seseorang secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Regulasi yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Nasional belum secara khusus mengatur penyalahgunaan AI, sehingga muncul celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pencemaran nama baik melalui sarana AI serta fungsi kriminologi terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan ini diminati dan terus berulang karena seseorang mempelajari manipulasi konten melalui komunitas digital yang menormalisasi perilaku tersebut, didukung teknologi AI yang mudah diakses, gratis, dan tersedia tutorialnya, serta didorong oleh motif ekonomi, balas dendam, rendahnya empati, dan anonimitas ruang siber yang melemahkan kontrol moral pelaku. Kriminologi berfungsi dalam pertanggungjawaban pidana melalui analisis motif pelaku sebagai dasar penilaian mens rea, pembuktian unsur kesalahan melalui analisis pola perilaku digital, penentuan pihak yang bertanggung jawab mulai dari pembuat konten, penyebar, hingga platform digital yang lalai, serta sebagai landasan ilmiah pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan berbasis AI. Penelitian ini menyarankan agar masyarakat meningkatkan literasi digital, penegak hukum mengoptimalkan kapasitas forensik digital, lembaga legislatif bersama pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan AI dan deepfake dalam revisi UU ITE maupun KUHP Nasional, serta Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dibatasi dan diawasi ketat oleh negara guna mencegah penyebaran konten manipulatif di ruang digital.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan (cancel culture) serta untuk mengetahui akibat hukum budaya pembatalan terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik. Budaya pembatalan dilakukan secara masif melalui sistem elektronik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban, seperti rusaknya reputasi, kehilangan pekerjaan, serta tekanan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan serta akibat hukumnya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui upaya preventif dan represif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diperkuat melalui pendekatan keadilan restoratif guna memulihkan nama baik dan martabat korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Terdapat beberapa kasus tindak pidana telah terjadi di masyarakat, bahkan merambah hingga ke kota Tarakan. Salah satu yang pernah terjadi di kota Tarakan adalah adanya video yang tersebar di media sosial yang diduga mengandung unsur black campaign berbuntut pada pelaporan hukum. Pelaporan yang dimaksud adalah dengan laporan yang berkaitan dengan pencatutan dan video pencemaran nama baik instansi yang menyeret dan menyangkut PDAM Tarakan sebagai salah satu perumda yang ada di kota Tarakan. Video tersebut diduga telah mencoreng nama BUMD, khususnya perumda PDAM Tirta Alam Tarakan yang selama ini aktif memberikan pelayanan dan keuntungan ke pemerintah kota Tarakan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial dan Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah tempat dilaksanakannya penelitian yaitu pada salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yaitu seluruh perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Sementara sampel adalah sebagian dari populasi sebagai gambaran hasil penelitian yaitu salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan yaitu Perusahaan Umum Daerah Tirta Alam Tarakan. Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Bahwa Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah faktor media sosial dan internet karena saat ini masyarakat bisa dengan bebas dan leluasa mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun sehingga masyarakat dengan sangat mudah tercemar oleh konten-konten yang ada dalam media sosial. Sehingga masyarakat bisa saja dengan mudah memposting atau mengeluarkan kata-kata yang menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial menggunakan akun anonim. Bahwa Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah tanggung jawab sesuai yang tercantum dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta Rupiah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tarakan dan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan penjatuhan pidana ini dipengaruhi oleh keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, adanya perdamaian, serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta alat bukti yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial tetap mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi objektif dan subjektif terdakwa serta nilai keadilan yang hendak ditegakkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Pertama penanganan perkara tindak pidana pencemaran nama baik anggota legislatif dan ratio recidendi pada putusan nomor: 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Pada penelitian ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach), sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi perundang-undangan yang ada kaitannya dengan hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Bahan hukum sekunder yaitu, literatur, jurnal, serta bahan non hukum yang berhubungan dengan hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan harus menjamin kepentingan untuk keadilan bagi semua warga negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Jurnalis dalam bekerja seringkali mendapatkan ancaman yang menyebabkan terenggutnya kemerdekaan pers yang berdampak pada terhambatnya proses jurnalistik yaitu mencari, membuat dan menerbitkan berita di media massa. Salah satu ancaman tersebut adalah kriminalisasi jurnalis dengan penerapan pasal tindak pidana pencemaran nama baik dan mekanisme penyelesaian yang tidak sesuai sering terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada jurnalis terhadap berita yang ditulis dan diterbitkannya dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hukum terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian ini berjenis yuridis normatif. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pedekatan konseptual dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis terhadap berita yang ditulis terbagi atas 2 (dua) yaitu Preventif, bentuk perlindungan yang bersifat mencegah jurnalis melakukan pelanggaran dan Represif, bentuk perlindungan hukum yang bersifat memulihkan keadaan seperti semula. Bagian dari bentuk perlindungan hukum preventif adalah adanya pedoman pemberitaan melalui media elektronik, terdapat standar perlindungan profesi jurnalis menurut UU Pers dan KUHP dan kemerdekaan pers diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan bagian dari bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif adalah adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi, Perlindungan Hukum Pidana bagi Pers, dan pertanggungjawaban perusahaan pers terhadap sengketa pers. Kedua, mekanisme penyelesaian terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan UU Pers sebagai lex specialis dari UU ITE sebagaimana yang tercantum dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Setiap laporan di kepolisian yang berkenaan dengan pers maka wajib dikoordinasikan kepada Dewan Pers sesuai dengan nota kesepahaman yang dibuat oleh dua instansi ini.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Cybercrime adalah tindakan dari seseorang, sekumpulan individu, atau badan hukum dalam memanfaatkan komputernya sebagai media dalam berbuat kriminal dan komputer merupakan objek dalam kejahatan tersebut. Pencemaran nama baik adalah sesuatu hal yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengedarkan dan/atau mengirimkan dan/atau membuat sesuatu agar dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dari media dokumen elektronik yang memiliki beban atau isi dari penghinaan atau pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia bisa dilihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat (Sendawar) dengan Putusan No: 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, memutuskan untuk menjatuhi hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik oleh Jamri lessa. Sanksi pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat adalah Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah berupa bagaimana penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan perkara Pasal 27 Ayat (3) terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial (Nomor 153/Pid.sus/2020/PN Sdw). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, juga untuk menganalisis kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan alasan karena isu utama penelitian ini menyangkut seputar penormaan tindak pidana pencemaran nama baik apabila dikaitkan dengan asas kebebasan berpendapat sebagai sebuah asas yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, bahwa kebebasan informasi sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara Indonesia, adalah kebebasan yang memiliki batasan-batas tertentu yang tetap menghargai harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia, yang dalam hal ini setiap warga harus dilindungi martabatnya dari tindakan pencemaran nama baik. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4, bahwa kebijakan hukum pidana tersebut, seharusnya dapat dipastikan dalam konteks batasan yang tidak membungkam daya kritis seorang warga negara demi kemajuan serta perbaikan negeri ini, terutama perbaikan ekonomi rakyat serta penegakan hukum yang adil berdasarkan prinsip semua orang sama didepan hukum (equality before the law). Inilah yang menjadi dasar bahwa pengejawentahan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4, adalah tetap dalam koridor Bukan di Tempat Umum; Good Faith Statement; Kebenaran Pernyataan (the Truth); Mere Vulgar Abuse; dan Privilege and malice