Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS YANG DIPERSANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Jurnalis dalam bekerja seringkali mendapatkan ancaman yang menyebabkan terenggutnya kemerdekaan pers yang berdampak pada terhambatnya proses jurnalistik yaitu mencari, membuat dan menerbitkan berita di media massa. Salah satu ancaman tersebut adalah kriminalisasi jurnalis dengan penerapan pasal tindak pidana pencemaran nama baik dan mekanisme penyelesaian yang tidak sesuai sering terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada jurnalis terhadap berita yang ditulis dan diterbitkannya dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hukum terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian ini berjenis yuridis normatif. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pedekatan konseptual dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis terhadap berita yang ditulis terbagi atas 2 (dua) yaitu Preventif, bentuk perlindungan yang bersifat mencegah jurnalis melakukan pelanggaran dan Represif, bentuk perlindungan hukum yang bersifat memulihkan keadaan seperti semula. Bagian dari bentuk perlindungan hukum preventif adalah adanya pedoman pemberitaan melalui media elektronik, terdapat standar perlindungan profesi jurnalis menurut UU Pers dan KUHP dan kemerdekaan pers diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan bagian dari bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif adalah adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi, Perlindungan Hukum Pidana bagi Pers, dan pertanggungjawaban perusahaan pers terhadap sengketa pers. Kedua, mekanisme penyelesaian terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan UU Pers sebagai lex specialis dari UU ITE sebagaimana yang tercantum dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Setiap laporan di kepolisian yang berkenaan dengan pers maka wajib dikoordinasikan kepada Dewan Pers sesuai dengan nota kesepahaman yang dibuat oleh dua instansi ini.

Kata kunci

Jurnalis, Perlindungan Hukum, Pencemaran Nama Baik

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS YANG DIPERSANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK2024 · oai:ais:skripsi:4745

Publikasi terkait