Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

TINJAUAN KRIMINOLOGI PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) membuka peluang penyalahgunaan baru dalam bentuk pencemaran nama baik digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan identitas seseorang secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Regulasi yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Nasional belum secara khusus mengatur penyalahgunaan AI, sehingga muncul celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pencemaran nama baik melalui sarana AI serta fungsi kriminologi terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan ini diminati dan terus berulang karena seseorang mempelajari manipulasi konten melalui komunitas digital yang menormalisasi perilaku tersebut, didukung teknologi AI yang mudah diakses, gratis, dan tersedia tutorialnya, serta didorong oleh motif ekonomi, balas dendam, rendahnya empati, dan anonimitas ruang siber yang melemahkan kontrol moral pelaku. Kriminologi berfungsi dalam pertanggungjawaban pidana melalui analisis motif pelaku sebagai dasar penilaian mens rea, pembuktian unsur kesalahan melalui analisis pola perilaku digital, penentuan pihak yang bertanggung jawab mulai dari pembuat konten, penyebar, hingga platform digital yang lalai, serta sebagai landasan ilmiah pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan berbasis AI. Penelitian ini menyarankan agar masyarakat meningkatkan literasi digital, penegak hukum mengoptimalkan kapasitas forensik digital, lembaga legislatif bersama pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan AI dan deepfake dalam revisi UU ITE maupun KUHP Nasional, serta Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dibatasi dan diawasi ketat oleh negara guna mencegah penyebaran konten manipulatif di ruang digital.

Kata kunci

Kriminologi, Pencemaran Nama Baik, Artificial Intelligence, Deefake, Pertanggungjawaban Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN KRIMINOLOGI PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ARTIFICIAL INTELLIGENCE2026 · oai:ais:skripsi:8785

Publikasi terkait