Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: UU ITE.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBUKTIAN KEJAHATAN SIBER DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

2023•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

2023•

Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait perundungan yang merupakan suatu perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang dan bermaksud menyebabkan ketidaksenangan dan menyakitkan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap korban yang tidak dapat melawannya. Perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawab pidana berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang mana semakin perkembangan teknologi masyarakat menggunakan media sosial secara tidak bijak sehingga muncul permasalahan dalam penyelesaian perkara terkait perundungan di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan proses hukum terhadap pelaku perundungan berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian hukum yang di gunakan jenis normatif dan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menguraikan kualifikasi perbuatan perundungan di media sosial yaitu flaming, harassment, denigration, impersonating, trickery, exclution dan cyberstalking. Serta menjelaskan proses hukum terhadap pelaku prundungan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan disidang pengadilan, tahap pelaksanaan putusan pengadilan dan tahap pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail