Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: JOVANDI JONFRET
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PEMBUKTIAN KEJAHATAN SIBER DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

2024•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBUKTIAN KEJAHATAN SIBER DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

2023•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail