ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRACK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam hak memperoleh informasi, serta untuk mengidentifikasi kendala-kendala hukum yang dihadapi oleh jurnalis dalam memperoleh informasi publik di Indonesia. Jurnalis memiliki peran sentral dalam pilar demokrasi demi menjaga transparansi, fungsi kontrol sosial, dan akuntabilitas pemerintahan. Namun pada praktiknya, jurnalis masih sering menghadapi tindakan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kode Etik Jurnalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Secara yuridis, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, yang diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Kendala hukum yang dihadapi jurnalis meliputi adanya ketidakselarasan penafsiran (ambiguitas) pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, intervensi kepentingan sepihak, serta batasan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP yang sering disalahgunakan oleh badan publik untuk menutup akses informasi. Diharapkan aparat penegak hukum dapat meningkatkan sinergi perlindungan represif yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, serta pentingnya penguatan profesionalisme jurnalis dalam menaati Kode Etik Jurnalistik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pengancaman jurnalis dalam sistem hukum Indonesia serta perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis yang mendapat pengancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum terhadap jurnalis yang mendapat pengancaman diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik. Adapun perlindungan represif diberikan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku serta perlindungan korban berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan peningkatan efektivitas penegakan hukum dan penguatan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Perkembangan media digital seiring dengan perkembangan zaman terus melesat dan pesat. Praktik jurnalistik menghadapi berbagai tantangan yang perlu ditanggapi dengan bijak. Tesis ini berisikan bagaimana penegakan hukum dan menghadapi problematika penegakan Kode Etik Jurnalistik, yang semakin hari semakin menemukan tantang baru. Seperti halnya bagaimana seorang jurnalis yang masih saja menjadi korban laporan lngsung ke pihak kepolisian. Padahal sebenarnya, di dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan, Penyelesaian sengketa jurnalistik hanya bisa dilakukan di ruang Dewan Pers, sebagai satu-satunya pihak yang bisa menyelesaikan sengketa pers. Sedangkan, untuk menyelesaikan sengketa pers di institusi lain. Seperti di kepolisian, hingga diadili di pengadilan tidak bisa dilakukan. Hal tersebut sudah disepakati oleh para pihak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), dan juga MoU antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan selaku penyidik, Proses pengaduan, hingga penyelesaian sengketa di Dewan Pers juga cukup jelas disampaikan dalam tesis ini, dengan menyampaikan beberapa contoh kasus sengketa jurnalistik yang baru saja terjadi di Indonesia. Apa saja yang harus dilakukan kantor berita yang diadukan, ketika gugatan pelapor dikabulkan oleh Dewan Pers. Semua tentu saja berdasarkan peraturan perundang-undangan, Dewan Pers dalam beberapa kasus yang tercantum di dalam tesis ini juga selalu melakukan koordinasi dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Kemudian, dalam tesis ini juga, penulis menjelaskan bagaimana mekanisme dalam melaporkan jurnalis yang bekerja tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Bila terbukti melakukan hal tersebut, bagaimana tindakan-tindakan yang akan diambil dalam memberikan sanksi kepada jurnalis tersebut. Sehingga, antara jurnalis, narasumber dan penerima produk jurnalistik terlindungi hak-haknya dalam mengkonsumsi berita. Dalam tesis ini pula, penulis menyampaikan perlunya modernisasi Undang-Undang Pers, dan juga Kode Etik Jurnalistik, karena pesatnya perkembangan dunia digital dan tekhnologi informasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Jurnalis dalam bekerja seringkali mendapatkan ancaman yang menyebabkan terenggutnya kemerdekaan pers yang berdampak pada terhambatnya proses jurnalistik yaitu mencari, membuat dan menerbitkan berita di media massa. Salah satu ancaman tersebut adalah kriminalisasi jurnalis dengan penerapan pasal tindak pidana pencemaran nama baik dan mekanisme penyelesaian yang tidak sesuai sering terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada jurnalis terhadap berita yang ditulis dan diterbitkannya dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hukum terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian ini berjenis yuridis normatif. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pedekatan konseptual dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis terhadap berita yang ditulis terbagi atas 2 (dua) yaitu Preventif, bentuk perlindungan yang bersifat mencegah jurnalis melakukan pelanggaran dan Represif, bentuk perlindungan hukum yang bersifat memulihkan keadaan seperti semula. Bagian dari bentuk perlindungan hukum preventif adalah adanya pedoman pemberitaan melalui media elektronik, terdapat standar perlindungan profesi jurnalis menurut UU Pers dan KUHP dan kemerdekaan pers diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan bagian dari bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif adalah adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi, Perlindungan Hukum Pidana bagi Pers, dan pertanggungjawaban perusahaan pers terhadap sengketa pers. Kedua, mekanisme penyelesaian terhadap jurnalis yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan UU Pers sebagai lex specialis dari UU ITE sebagaimana yang tercantum dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Setiap laporan di kepolisian yang berkenaan dengan pers maka wajib dikoordinasikan kepada Dewan Pers sesuai dengan nota kesepahaman yang dibuat oleh dua instansi ini.