LEGALITAS HAK MEMPEROLEH INFORMASI BAGI JURNALISTIK
ABSTRACK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam hak memperoleh informasi, serta untuk mengidentifikasi kendala-kendala hukum yang dihadapi oleh jurnalis dalam memperoleh informasi publik di Indonesia. Jurnalis memiliki peran sentral dalam pilar demokrasi demi menjaga transparansi, fungsi kontrol sosial, dan akuntabilitas pemerintahan. Namun pada praktiknya, jurnalis masih sering menghadapi tindakan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kode Etik Jurnalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Secara yuridis, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, yang diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Kendala hukum yang dihadapi jurnalis meliputi adanya ketidakselarasan penafsiran (ambiguitas) pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, intervensi kepentingan sepihak, serta batasan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP yang sering disalahgunakan oleh badan publik untuk menutup akses informasi. Diharapkan aparat penegak hukum dapat meningkatkan sinergi perlindungan represif yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, serta pentingnya penguatan profesionalisme jurnalis dalam menaati Kode Etik Jurnalistik.