ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRACK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam hak memperoleh informasi, serta untuk mengidentifikasi kendala-kendala hukum yang dihadapi oleh jurnalis dalam memperoleh informasi publik di Indonesia. Jurnalis memiliki peran sentral dalam pilar demokrasi demi menjaga transparansi, fungsi kontrol sosial, dan akuntabilitas pemerintahan. Namun pada praktiknya, jurnalis masih sering menghadapi tindakan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kode Etik Jurnalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Secara yuridis, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, yang diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Kendala hukum yang dihadapi jurnalis meliputi adanya ketidakselarasan penafsiran (ambiguitas) pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, intervensi kepentingan sepihak, serta batasan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP yang sering disalahgunakan oleh badan publik untuk menutup akses informasi. Diharapkan aparat penegak hukum dapat meningkatkan sinergi perlindungan represif yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, serta pentingnya penguatan profesionalisme jurnalis dalam menaati Kode Etik Jurnalistik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, juga untuk menganalisis kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan alasan karena isu utama penelitian ini menyangkut seputar penormaan tindak pidana pencemaran nama baik apabila dikaitkan dengan asas kebebasan berpendapat sebagai sebuah asas yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, bahwa kebebasan informasi sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara Indonesia, adalah kebebasan yang memiliki batasan-batas tertentu yang tetap menghargai harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia, yang dalam hal ini setiap warga harus dilindungi martabatnya dari tindakan pencemaran nama baik. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4, bahwa kebijakan hukum pidana tersebut, seharusnya dapat dipastikan dalam konteks batasan yang tidak membungkam daya kritis seorang warga negara demi kemajuan serta perbaikan negeri ini, terutama perbaikan ekonomi rakyat serta penegakan hukum yang adil berdasarkan prinsip semua orang sama didepan hukum (equality before the law). Inilah yang menjadi dasar bahwa pengejawentahan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4, adalah tetap dalam koridor Bukan di Tempat Umum; Good Faith Statement; Kebenaran Pernyataan (the Truth); Mere Vulgar Abuse; dan Privilege and malice