ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap film akibat penyebaran hasil perekaman tersebut. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu, penelitian ini dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin mengenai objek yang diteliti, khususnya terkait penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan sumber bahan hukum utama berupa Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perfilman, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Perlindungan hukum terhadap film dilakukan melalui upaya preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta upaya represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya peran platform media sosial menjadi faktor yang mempengaruhi masih maraknya pelanggaran hak cipta di bidang perfilman.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI BALAS DENDAM MELALUI MEDIA SOSIAL ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan viktimologis tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam melalui media sosial. Pertama, peran korban terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam melalui media sosial. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam melalui media sosial. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa bahwa korban sebagai kekasih atau mantan kekasih dari pelaku berperan sebagai orang yang mengirimkan foto/video asusila milik dirinya, dan atau memberi kesempatan kepada pelaku untuk memiliki foto/video asusila korban, sehingga adanya materi pornografi milik korban yang dimiliki pelaku menjadi penyebab munculnya pornografi balas dendam yang berakibat kerugian terhadap diri korban. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban diantaranya adalah Restitusi, Bantuan medis, Rehabilitasi psikolog, Perlindungan dari keluarga, Bantuan hukum, Merahasiakan identitas korban, dan Hak untuk dilupakan