Tinjauan Yuridis Pengaruh Media Sosial Terhadap Gerakan Terorisme di Indonesia
Penyebaran tindak pidana terorisme melalui media sosial sangat terkait dengan kemajuan teknologi yang cepat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengizinkan pelaku tindak pidana terorisme melanggar undang-undang dan menyebarkan ajaran terorisme melalui media sosial. Jadi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan undang-undang lain yang mengikat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, membahas pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Casse Approch). Sumber bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan dan dianalisis melalui studi kepustakaan. Berdasarkan temuan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa ada peraturan hukum yang jelas tentang penyebaran tindak pidana terorisme, seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Karena celah yang tetap ada dalam penyebaran tindak pidana terorisme di media sosial dalam jangka panjang, pelaku tindak pidana terorisme juga menerima sanksi yang jelas, tetapi ini masih kurang efektif dan kurang tegas dalam penanggulangan peneyabaran tindak pidana terorisme.