Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

EKA FEBRIYANTI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Tinjauan Yuridis Pengaruh Media Sosial Terhadap Gerakan Terorisme di Indonesia

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penyebaran tindak pidana terorisme melalui media sosial sangat terkait dengan kemajuan teknologi yang cepat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengizinkan pelaku tindak pidana terorisme melanggar undang-undang dan menyebarkan ajaran terorisme melalui media sosial. Jadi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan undang-undang lain yang mengikat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, membahas pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Casse Approch). Sumber bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan dan dianalisis melalui studi kepustakaan. Berdasarkan temuan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa ada peraturan hukum yang jelas tentang penyebaran tindak pidana terorisme, seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Karena celah yang tetap ada dalam penyebaran tindak pidana terorisme di media sosial dalam jangka panjang, pelaku tindak pidana terorisme juga menerima sanksi yang jelas, tetapi ini masih kurang efektif dan kurang tegas dalam penanggulangan peneyabaran tindak pidana terorisme.

Tinjauan Yuridis Pengaruh Media Sosial Terhadap Gerakan Terorisme di Indonesia

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.