Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.