TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI BALAS DENDAM MELALUI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam melalui media sosial dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan kriminologis. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kasus revenge porn yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap privasi, psikologis, serta martabat korban. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta analisis Putusan Pengadilan yang menggambarkan modus operandi dan pola kejahatan pelaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku dimulai dari pengumpulan konten intim melalui hubungan personal, penyimpanan konten sebagai alat kontrol emosional, hingga penyebaran melalui media sosial setelah terjadi konflik atau putus hubungan. Dari perspektif kriminologi, tindakan ini dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial, dorongan emosional, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya literasi digital. Sementara itu, dari sisi yuridis, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi sudah relevan, namun belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban maupun efek jera bagi pelaku. Penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa alat bukti digital yang mudah dihapus serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pornografi balas dendam merupakan kejahatan digital yang kompleks karena melibatkan faktor psikologis, teknologi, dan sosial. Diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi literasi digital kepada masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan dan perlindungan korban.