ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis dan pola ujaran kebencian yang muncul pada kolom komentar unggahan akun Instagram @Iranndha. Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode simak, catat, dan dokumentasi. Metode simak dipakai untuk memperoleh data melalui penyimakan penggunaan bahasa, kemudian teknik catat dan dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi berupa komentar warganet di Instagram. Teknik analisis data menggunakan metode padan referensial dengan tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima jenis ujaran kebencian terhadap selebgram Ira Nandha, yaitu (1) penghinaan ditemukan ada 12 data komentar berupa kata kasar untuk mempermalukan, (2) pencemaran nama baik ditemukan ada 7 data komentar berupa tuduhan yang tidak faktual, (3) penistaan ditemukan ada 4 data komentar berupa celaan yang merendahkan, (4) perbuatan tidak menyenangkan ditemukan ada 6 data komentar berupa ancaman, (5) penghasutan ditemukan ada 6 data komentar berupa ajakan untuk melakukan tindakan yang merugikan. Penelitian ini menegaskan bahwa ujaran kebencian di media sosial tidak hanya berdampak pada citra figur publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat dianalisis melalui kajian linguistik forensik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ujaran kebencian terhadap artis Ria Ricis dalam kasus perceraiannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian pada kolom komentar di akun @lambe_turah yang menyudutkan Ria Ricis. Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan metode simak, catat, dan dokumentasi. Metode simak ini digunakan untuk memperoleh data dengan menyimak pnggunaan bahasa. selanjutnya teknik catat ini dilakukan untuk menerapkan metode simak jika tidak dilakukan pencatatan dan dokumentasi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pada media sosial instagram. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode informal. Metode informal digunakan untuk mengungkapkan pengguna bahasa untuk memahami bentuk ujaran kebencian. Hasil penelitian ini ditemukan 5 bentuk ujaran kebencian terhadap Ria Ricis. Bentuk ujaran kebencian meliputi (1) penyebaran berita bohong ditemukan 4 data yang menyebarkan berita bohong terhadap Ria Ricis, (2) menghasut ditemukan 6 data yang bersifat menghasut atau menuduh Ria Ricis, (3) memprovokasi ditemukan 9 data yang memprovokasi pembaca dalam membaca komentar tersebut, (4) pencemaran nama baik dtemukan 5 data yang mencemarkan nama baik Ria Ricis, dan (5) penghinaan ditemukan 6 data pada komentar yang menghina Ria Ricis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk ujaran terhadap Mario Dandy Satriyo di media sosial twitter. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis data menggunakan kajian linguistik forensik. Menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu bahasa berupa tulisan di media sosial, sedangkan data sekunder yaitu buku referensi, jurnal, artikel, internet, dan skripsi. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi pada media sosial twitter, melakukan dokumentasi, dan terakhir studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini ditemukan 4 bentuk ujaran terhadap Mario Dandy Satriyo di media sosial twitter. Bentuk ujaran tersebut mengandung pragmatik tindak tutur ilokusi direktif dengan unsur menyarankan untuk melakukan suatu tindakan yang berbahaya, serta pragmatik tindak tutur ilokusi ekspresif dengan menyerang masalah kesehatan, status ekonomi, dan mengandung unsur mengeluh, mengucapkan selamat, serta mengkritik sifat maupun sikap MD.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
UJARAN KEBENCIAN DI KOLOM KOMENTAR MEDIA SOSIAL INSTAGRAM PUTRI DELINA (KAJIAN PRAGMATIK) ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dari ujaran kebencian terhadap artis Putri Delina di media sosial khususnya Instagram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode pada penelitian ini menggunakan metode analisis data. Data pada penelitian ini yaitu bahasa yang mengandung ujaran kebencian. Sumber data sekunder adalah jurnal, buku referensi dan artikel sedangkan primer adalah bahasa berupa tulisan di media sosial Instagram. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari penelitian ini ditemukan ada 4 bentuk ujaran kebencian kepada artis Putri Delina khususnya media sosial Instagram. Bentuk ujaran kebencian yang palimg banyak diperoleh yaitu pragmatik ilokusi ekspresif kategori menghina yaitu untuk mempermalukan, menjelekkan nama baik atau menyinggung perasaan mitra tutur. Ditemukan 38 data ujaran kebencian yang terdapat pada kolom komentar media sosial Instagram Putri Delina dimana yang paling dominan terdapat pada pencemaran nama baik yaitu 19 data. Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Pragmatik, Instagram
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
UJARAN KEBENCIAN TERHADAP SELEBGRAM TRISHA EUNGELICA SAMBO DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK) ABSTRAK Ujaran Kebencian Terhadap Selebgram Trisha Eungelica Sambo di Media Sosial Instagram (Kajian Linguistik Forensik). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian terhadap selebgram Trisha Eungelica Sambo di media sosial instagram, jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis data. Sumber data menggunakan sumber data sekunder dan primer. Sumber data primer, yakni bahasa berupa tulisan di media sosial instagram. Sedangkan data sekunder yaitu buku referensi, junal, artikel, internet dan skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik simak dengan cara mengakses media sosial instagram. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis penyajian data dan pembahasan. Hasil penelitian ini ditemuakan 8 bentuk ujaran kebencian terhadap selebgram Trisha Eungelica Sambo di media sosial instagram dan paling dominan adalah bentuk ujaran kebencian dalam bentuk memrovokasi dan menyebarkan berita bohong. Bentuk ujaran kebencian tersebut yaitu bentuk ujaran kebencian kategori menghina ada 13 data, memprovokasi ada 7 data, menghasut ada 5 data, menyebarkan berita bohong ada 7 data, ujaran kebencian menggunakan penyebutan binatang/hewan ada 4 data, ujaran kebencian menggunakan bahasa anggota tubuh ada 5 data, pencemaran nama baik ada 5 data, dan penistaan ada 5 data.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Nurlisma, 2022. Ujaran Kebencian Terhadap Artis Nissa Sabyan di Media Sosial (Kajian Linguistik Forensik). (dibimbing oleh Rita Kumala Sari dan Dr. Dwi Cahyono Aji) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian terhadap artis Nissa Sabyan di Media sosial. Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis data. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder, sumber data primer yaknu bahasa berupa tulisan di media sosial Instagram dan BaBe. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku referensi, jurnal, artikel, internet dan skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi dengan cara mengakses arena Instagram dan BaBe, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis penyajian data dan pembahasan. Hasil penelitian ini ditemukan 4 bentuk ujaran kebencian terhadap artis Nissa Sabyan di media sosial khususnya Instagram dan BaBe. Bentuk ujaran kebencian tersebut yaitu, penghinaan berjumlah 22 data, memprovokasi berjumlah 8 data, menghasut berjumlah 6 data dan menyebarkan berita bohong berjumlah 4 data. Bentuk ujaran kebencian yang ditemukan diklasifikasikan lagi dengan beberapa kategori, yakni bentuk ujaran kebencian penghinaan menggunakan istilah Arab 10 data, hewan/binatang 5 data, anggota tubuh 5 data, akronim 1 data, dan abnormal 1 data. Bentuk ujaran kebencian memprovokasi menggunakan istilah Arab 6 data, akronim 1 data dan bahasa gaul 1 data. Bentuk ujaran kebencian menghasut menggunakan istilah Arab 1 data, bahasa non Indonesia 4 data, dan akronim 1 data.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•
Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya di mana pun dia berada. Teknologi juga membawa keuntungan seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Adapun Bentuk-bentuk kejahatan yang ada saat ini semakin hari semakin bervariasi. Sedangkan dampak dari ujaran kebencian pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak pidana, ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan hukum positif indonesia. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menjelaskan bawasanya Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial dapat dilakukan dengan menjerat si pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 .selain pelaku pembuat postingan ujaran kebencian orang yang ikut membagikan postingan yang memuat ujaran kebencian tersebut seharusnya juga dapat dipidana sesuai dengan ketetentuan Undang-Undang. Terdapat juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi mengapa dalam setiap kasus aparat kepolisian selalu terkendala oleh hambatan dalam penaganan kasus. Adapun beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu Sarana dan Fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan.