ThesisOpen AccessMetadata saja
•
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga seperti pasangan ataupun anak. Beberapa orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan seperti memukul dapat memberikan efek jera pada perilaku anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yaitu terkait Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts sebagai perlindungan hukum terhadap anak tiri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban pelaku (orang tua) terhadap korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis bahwa, pertama Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kurang adanya perwujudan aspek perlindungan terhadap korban dalam memutus suatu perkara pidana anak hal tersebut tentunya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kedua, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya telah melanggar ketentuan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan seharusnya mendapatkan pemberatan sanksi sesuai pasal 80 ayat (4) atau hakim dapat memberikan pidana tambahan sesuai pasal 50 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan-peraturan hukum mengenai perlindungan anak agar penerapannya bisa lebih efektif dan efisien dan menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan serta mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Tarakan unit Tipidter, serta studi pustaka terhapat regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan telah dilakukan melalui proses penerimaan laporan informasi dari masyarakat, penyelidikan. Namun, sampai penelitian dilakukan belum terdapat perkara perjudian online yang berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat Hambatan dalam penegakan hukum berkaitan dengan sulitnya mengumpulkan alat bukti elektronik, keterbatasan sarana dan prasarana digital forensik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pemeriksaan barang bukti elektronik yang harus dilakukan melalui Laboratorium Forensik Kepolisian Surabaya juga menyebabkan proses penanganan perkara membutuhkan waktu yang lebih lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan kemampuan aparat dalam pengumpulan dan pembuktian alat bukti elektronik, peningkatan sarana dan prasarana digital forensik, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online Di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan pihak sekolah memiliki tanggung jawab kepada peserta didik selama proses pembelajaran, dan untuk mengetahui pihak sekolah bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran di sekolah. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama proses pembelajaran di lingkungan sekolah. Kewajiban tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan peserta didik, dan Apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran, maka sekolah tetap memiliki tanggung jawab institusional karena wajib melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Jika sekolah lalai sehingga perundungan menimbulkan akibat berat bahkan kematian, maka sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis dan perkara dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan mekanisme diversi bagi anak pelaku. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana, perhatian terhadap korban sering kali belum seimbang dengan perhatian terhadap pelaku, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan masyarakat sipil sebagai korban. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 serta untuk mengetahui implikasi perlindungan hukum terhadap korban masyarakat sipil dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Akan tetapi, pertimbangan hukum yang digunakan lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana dan status keanggotaan militer Akibatnya, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rasa keadilan bagi korban. Dari aspek perlindungan hukum, pemberian restitusi kepada ahli waris korban menunjukkan adanya upaya pemulihan hak korban, namun nilainya belum mencerminkan pemulihan yang layak dan berkeadilan atas kerugian yang dialami keluarga korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemidanaan dan restitusi tidak proporsional. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kepentingan korban serta mengoptimalkan mekanisme pemidanaan terhadap para terdakwa dan restitusi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan untuk korban. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan orientasi yang masih lebih berpihak pada pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat sipil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pengancaman jurnalis dalam sistem hukum Indonesia serta perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis yang mendapat pengancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum terhadap jurnalis yang mendapat pengancaman diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik. Adapun perlindungan represif diberikan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku serta perlindungan korban berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan peningkatan efektivitas penegakan hukum dan penguatan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang belum berjalan optimal, khususnya dalam tindak pidana pencurian. Diversi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak sering mengalami ketidakberhasilan sehingga perkara tetap dilanjutkan ke persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pelaksanaan diversi dan faktor penyebab ketidakberhasilan diversi dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diupayakan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun tidak berhasil karena tidak tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku, tuntutan ganti kerugian yang tidak dapat dipenuhi, serta kurang optimalnya proses musyawarah. Akibatnya, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak be-lum berjalan efektif sehingga diperlukan penguatan pendekatan restoratif dan koordinasi antar aparat penegak hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Tar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan memberikan suara lebih dari satu kali di beberapa TPS menggunakan status DPT dan DPK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, alat bukti, keterangan saksi, serta dampak perbuatan terdakwa terhadap integritas pemilu. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan disiplin berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran disiplin berat karena bertentangan dengan kewajiban menaati hukum, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai aparatur negara. Pelanggaran ini berdampak pada individu sekaligus merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam praktiknya penegakan disiplin belum optimal karena kurangnya konsistensi penerapan sanksi, lemahnya pengawasan, serta adanya faktor subjektivitas dalam penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, diperlukan penegakan disiplin yang tegas dan konsisten guna meningkatkan profesionalitas serta menjaga integritas aparatur negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan disiplin berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran disiplin berat karena bertentangan dengan kewajiban menaati hukum, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai aparatur negara. Pelanggaran ini berdampak pada individu sekaligus merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam praktiknya penegakan disiplin belum optimal karena kurangnya konsistensi penerapan sanksi, lemahnya pengawasan, serta adanya faktor subjektivitas dalam penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, diperlukan penegakan disiplin yang tegas dan konsisten guna meningkatkan profesionalitas serta menjaga integritas aparatur negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Nunukan berdasarkan Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis dan non-yuridis, dengan mendasarkan putusan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BLUD, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun demikian, dalam analisis peulis, pertimbangan hakim belum sepenuhnya menggali aspek kesalahan (mens rea), karena perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sistematis lebih tepat dikaulifikasikan sebagai kesengajaan (dolus eventualis) daripada kelalaian. Penerapan sanksi pidana dinilai telah sesuai normatif, tetapi belum penuhnya mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kejahatan akses tidak sah dalam sistem elektronik dan untuk menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan siber dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana akses tanpa izin masih didasarkan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yang mensyaratkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif serta tidak adanya dasar pengecualian pidana, di mana unsur "tanpa hak" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi unsur kunci dalam menentukan kesalahan pelaku. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah; namun, secara kritis, pertimbangan hakim masih bersifat formalistik karena belum membahas secara menyeluruh batas-batas kewenangan akses, konteks penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana perusahaan. Dengan demikian, meskipun keputusan tersebut secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat kebutuhan untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih komprehensif, progresif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kompleksitas kejahatan siber di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan hukum adat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Kayan Selatan serta mengkaji implementasi hukum adat dalam penyelesaian kasus tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, penerapan hukum adat sering kali menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan sistem hukum nasional dan perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum adat diterapkan dalam masyarakat adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual karena dianggap lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Penyelesaian melalui hukum adat dilakukan dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, pemberian sanksi adat, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, implementasi hukum adat menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengakuan formal yang kuat dalam sistem hukum nasional, keterbatasan perlindungan terhadap korban, perbedaan persepsi mengenai keadilan antara hukum adat dan hukum positif, serta minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar penanganan tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Kata Kunci: Hukum Adat, Implementasi, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Kayan Selatan.