Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

14 hasil
Subjek: Restorative Justice
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyelidikan Dalam Perspektif

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bhabinkamtibmas dalam menangani tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan restorative justice serta pelaksanaan pendekatan tersebut terhadap pelaku tindak pidana ringan di wilayah Polsek Mentarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait penerapan restorative justice di lingkungan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana ringan. Peran tersebut mencakup fungsi mediasi, fasilitasi dialog antara pelaku dan korban, serta mendorong tercapainya kesepakatan damai yang berkeadilan. Pelaksanaan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Mentarang dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaksanaan restorative justice diperkuat melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas dalam bidang hukum dan komunikasi restoratif, serta penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya di lapangan lebih terarah dan konsisten.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Surat Telegram Sebagai Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Polres Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi di Polres Tarakan serta menganalisis kedudukan hukum Surat Telegram sebagai dasar kebijakan tersebut. Seluruh data yang diperoleh penulis dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer diperoleh dari lapangan, data sekunder berasal dari dokumen hukum dan literatur yang relevan dan data tersier berasal dari website-website internet resmi yang terkait. Lokasi penelitian ditetapkan di Polres Tarakan, dengan objek kajian utama berupa pelaksanaan penyelesaian perkara korupsi berdasarkan arahan dalam Surat Telegram. Berdasarkan data hasil penelitian yang diperoleh, penulis berkesimpulan bahwa terdapat praktik penyelesaian perkara korupsi melalui pengembalian kerugian negara di tahap penyelidikan, tanpa dilanjutkan ke penyidikan. Praktik ini dinilai efektif secara administratif, namun dari sisi hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan internal institusi penegak hukum lainnya yang secara tegas mengecualikan tindak pidana korupsi dari pendekatan restorative justice. Sementara itu, dasar kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri dan Kabareskrim yang hanya bersifat sebagai instruksi internal Polri. Surat tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpangi ketentuan undang-undang. Dengan demikian, penerapan restorative justice terhadap perkara korupsi melalui Surat Telegram tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara yuridis.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN NILAI KEADILAN TERHADAP ANAK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 9/PID.SUS-ANAK/2022/PN.TAR )

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika, yang seringkali terjadi akibat pengaruh lingkungan dan tekanan dari orang dewasa, seperti kasus yang diteliti di mana seorang anak diperintah oleh ayah kandungnya untuk menjual narkotika. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum, dan literatur relevan turut mendukung analisis ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara ini dilakukan melalui putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai pengganti denda. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun juga memperhatikan faktor sosiologis dengan melihat peran ayah sebagai pihak yang memengaruhi anak dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara yuridis putusan hakim telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, secara sosiologis anak masih menjadi korban dari sistem yang belum sepenuhnya melindungi hak-haknya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan penerapan prinsip diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendukung masa depan anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERDAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DITINJAU DENGAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan. Restorative justice dapat digunakan dalam penyelesaian atau meringankan perkara tindak pidana pencurian dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Pusat perhatian keadilan restoratif adalah pemberdayaan, partisipasi dan penyembuhan korban kejahatan. Restorative justice juga dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang lebih baik, serta membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Namun demikian, restorative justice bukanlah satu-satunya pendekatan yang dapat digunakan dalam penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas. Pihak yang terlibat dapat juga memilih pendekatan lain, seperti jalur hukum atau penyelesaian di luar pengadilan, tergantung pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENGGANTI HUKUMAN PUNITIF TERHADAP PENGGUNA NARKOBA SECARA ILEGAL MENURUT PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

2024•

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Restorative Justice Sebagai Pengganti Hukuman Punitif Terhadap Pengguna Narkoba Secara Ilegal Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah penerapan Restorative Justice pada pengguna Narkoba secara ilegal dan Apakah tujuan keadilan restoratif dapat tercapai bagi pengguna Narkoba dengan penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika bisa dilakukan selama dapat dikategorikan sebagai pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, & narkotika pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per005 /A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Selanjutnya Keadilan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dapat tercapai jika memenuhi syarat: 1) Orang tua/wali/penjamin yang membuat pernyataan pertanggungan berobat jalan; 2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; 3) Tidak terlibat dalam jaringan narkotika; 4) Urine positif; 5) Status jelas (PNS / Pegawai) ditanggung institusi; 6) Bukan residivis (tidak terlibat Tindak pidana narkotika) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; 7) Posisi hukum dalam peran peristiwa tindak pidana narkotika; 8) Pelaku terkategori anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 5,6 dan 7 Tentang Diversi yang didukung dengan beberapa syarat tambahan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI POLRES TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penerapan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan. Pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Kedua, apa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan observasi di lapangan, data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan dapat diterapkan jika adanya kesepakatan damai oleh kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan dengan membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani diatas materai dan terpenuhinya ganti kerugian yang telah ditetapkan bersama serta adanya pertimbangan para penyidik yang membenarkan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kedua, yang menjadi pertimbangan penyidik yaitu bukan pelaku pengulangan tindak pidana, kecelakaan tersebut murni karena kelalaian dan bukan kesengajaan, keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, selain itu penyelesaian perkara melalui restorative justice mampu berfungsi sebagai alat dalam asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat menjamin terpenuhinya tujuan hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian dalam skripsi ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan dan Permasalahan Hukum terhadap Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan. Metode penelitian pada skripsi menggunakan metode penelitian normatif yakni penelelitian dengan berdasarkan tipe penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini, yang pertama adalah dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 kemudian menjadi sebuah pertimbangan dan beberapa batasan-batasan yang dapat diperhatikan sebagai sebuah syarat dalam pelaksanaan restorative justice pada pelaku tindak pidan korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil dalam proses penanganan oleh Kejaksaan. Kemudian yang kedua, permasalahan hukum dalam penerapan konsep restorative justice terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan memiliki hambatan hukum, dimana penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam menerapkan konsep tersebut adalah ketiadaan aturan atau dasara didalam KUHP, KUHAP, maupun undang-undang yang mendasarinya. Ini kemudian menjadi sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan di Indonesia supaya dapat menciptakan aturan terkait sebagai bentuk tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang maksimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Pada Tahap Penyidikan Di Kepolisian

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

The police in carrying out their authority and duties are regulated in the Law Invite No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police is wrong one of which is the discretion of the Police apparatus in fact it is permissible to carry out the process settlement of the crime of persecution through Penal Mediation with the implementation of Restorative Justice is not in accordance with the existing rules Article 351 of the Criminal Code concerning Persecution. The purpose of this research is To know the basic considerations of the police in the settlement of criminal acts persecution with a restorative justice approach, then to find out legal consequences of applying restorative justice to settlements crime of abuse in the police. The method used in this research is Normative Juridical, which examines laws and regulations invitation to the authority of the police apparatus to exercise internal discretion settlement of the crime of persecution through the Restorative Justice channel. Based on the results of this study that: (1) The basic considerations of the police are the first is with the regulation from the Chief of Police Circular Letter No: 8 VII / 2018 regarding the application of restorative justice in the settlement of criminal cases and Republic of Indonesia National Police Regulation No. 8 of 2021 concerning handling of criminal acts based on restorative justice, which are both perpetrators and the victim agreed to make peace on the conditions agreed upon by the perpetrator and victims, as well as the families of perpetrators and victims. Termination of the investigation crime of persecution in the police is less appropriate if it is resolved with system of restorative justice approach, because it is not in accordance with the Criminal Code and Criminal Procedure Code. (2) The legal consequences of solving the crime of persecution with restorative justice is if every issue of criminal law resolved with restorative justice, the function of law enforcement in this field is less beneficial and law enforcement does not work where the sanctions should be given to the perpetrators of the deed the crime committed disappears with the completion of the case with restorative justice.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Restorative Justice Dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Pada Pengadilan Negeri Kota Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait pemberlakuan Restorative Justice pada Pengadilan Negeri Kota Tarakan. Pertama, implementasi Restorative Justice terhadap tindak pidana yang dapat dilakukan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B. Kedua, pengaruh penggunaan Restorative Justice dalam putusan perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri Kota Tarakan Kelas I B. Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun pelaksanaan lokasi penelitian berada di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara. Data sekunder diperoleh dari Undang-Undang terkait dan surat keputusan serta dari buku-buku, dokumen, jurnal, website resmi, hasil penelitian dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, implementasi Restorative Justice terhadap tindak pidana yang dapat dilakukan Restorative Justice di pengadilan sebagai bentuk bahan pertimbangan hakim yang tentunya akan dicantumkan atau dituangkan di dalam putusan hakim yang digunakan sebagai salah satu bahan atau dasar pertimbangan dalam pemidanaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan. Kedua, pengaruh yang ditimbulkan dari penerapan Restorative Justice di pengadilan bahwasannya hakim menuangkan konsep Restorative Justice sebagai bagian dari salah satu pertimbangan yang dapat memberikan pengaruh dalam hal meringankan dari hakim dalam memberikan putusan pemidanaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa Yang Dikelola Oleh Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan)

2023•

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui konsep pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dalam perpektif Restorative justice. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam hukum guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Data yang diolah dan diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif dan menghasilkan data diskriptif. Hasil dari penulisan hukum ini adalah pendekatan restorative justice dalam perkara pidana di Indonesia sudah diakomodasi (dalam hal sistem peradilan pidana anak) tetapi untuk perkara korupsi tidak dapat digunakan pendekatan restorative justice karena korbannya yang massif (rakyat) dan berbentuk kepentingan negara. Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tidak memungkinkan restorative justice karena pengembalian kerugian akibat tindak pidana tidak dapat menghapus pidananya, namun penggunaan sanksi pidana atau non-pidana secara proporsional terhadap Pelaku korupsi perlu diterapkan agar menjadi sarana efektif dan efisien untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Restorative Justice yang secara mekanisme mengubah bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara korban dan pelaku dalam mencari solusi bersama yang menekankan kedamaian bukan balas dendam. Latar belakang pemikiran mengenai keadilan restoratif merupakan reaksi yang diberikan oleh para ahli hukum pidana akan nampak negatif dari penerapan hukum pidana yang memiliki sifat represif atau koersifnya. Dengan mengkaji dampak negatif dari penerapan hukum pidana, para ahli pidana telah menggagas keadilan restoratif sebagai sarana reparatif. Sesuai dengan asas ultimum remedium dimana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan dan faktor penghambat pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan tiga cara, yaitu study lapangan (field research), study kepustakaan (library esearch), pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian analisis data kualitatif yang akan direpresentasikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas restoratif justice di wilayah Kejaksaan Negeri Tarakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dalam penerapan ini Kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan dalam perkara tindak pidana. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku dapat dilihat pada ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan secara eksplisit Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tersebut belum mengatur secara rinci mengenai jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice, selama ini masih mengacu kepada Standart Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan Negeri Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Untuk menganalisis efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penelitian ini sebagai penelitian hukum normatif, yakni penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan mengkaji penormaan dalam undang-undang yang pada umumnya dengan beranjak kepada studi lapangan (empiris) yang mencermati pada kenyataan sosial tentang bagaimana penerapan hukum itu sendiri secara in-concreto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hakikatnya proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, yaitu pihak pelaku kejahatan, pihak korban, juga pihak keluarga korban ataupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. Konteks keadilan dalam kerangka pendekatan restorative justice tersebut, adalah keadilan proporsionalitas yang memberikan keseimbangan pemulihan kepentingan antara pelaku kejahatan dengan korban. Pelaku kejahatan akan dipulihkan haknya seperti semula tidak lagi ditempatkan sebagai mantan pelaku kejahatan sedangkan pihak korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku. Penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan hasil penelitian telah efektif, dalam rangka pemulihan hak pelaku dengan korban, yang tampak dari segi partisipasi aktif dari kedua pihak untuk mencari titik temu secara damai dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian Dibawah bimbingan Dr.Syafruddin, S.H.,M.Hum selaku pembimbing I dan Mansyur S.H.,M.H. selaku pembimbing II. Permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia seperti penumpukan perkara dan kelebihan tahanan dapat diatasi dengan Restorative Justice. Restorative Justice bertujuan untuk mengalihkan proses peradilan pidana dari pola menghukum secara pidana ke pola pemulihan. Apabila diterapkan maka secara berangsur-angsur penumpukan perkara dan kelebihan tahanan akan berkurang karena terlebih dahulu diselesaikan dengan Restorative Justice. Permasalahan kemudian muncul yaitu tidak adanya hukum yang mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, padahal apabila dilihat Restorative Justice dapat menjadi obat atas berbagai permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka kepolisian terdorong menggunakan kewenangan yang diberikan oleh negara yaitu diskresi untuk memperbolehkan penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice, sehingga atas dasar diskresi ini, perkara pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Dalam penerapan Restorative Justice kepolisian memberikan batasan dalam bentuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait, sehingga dengan adanya persyaratan ini membuat tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena terdapat pembatasan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang penerapan Restorative Justice melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa perkara pidana di kepolisian dapat diselesaikan dengan Restorative Justice dan tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena dalam penerapannya kepolisian membuat persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail