Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui konsep pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dalam perpektif Restorative justice. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam hukum guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Data yang diolah dan diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif dan menghasilkan data diskriptif. Hasil dari penulisan hukum ini adalah pendekatan restorative justice dalam perkara pidana di Indonesia sudah diakomodasi (dalam hal sistem peradilan pidana anak) tetapi untuk perkara korupsi tidak dapat digunakan pendekatan restorative justice karena korbannya yang massif (rakyat) dan berbentuk kepentingan negara. Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tidak memungkinkan restorative justice karena pengembalian kerugian akibat tindak pidana tidak dapat menghapus pidananya, namun penggunaan sanksi pidana atau non-pidana secara proporsional terhadap Pelaku korupsi perlu diterapkan agar menjadi sarana efektif dan efisien untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara