Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian Dibawah bimbingan Dr.Syafruddin, S.H.,M.Hum selaku pembimbing I dan Mansyur S.H.,M.H. selaku pembimbing II. Permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia seperti penumpukan perkara dan kelebihan tahanan dapat diatasi dengan Restorative Justice. Restorative Justice bertujuan untuk mengalihkan proses peradilan pidana dari pola menghukum secara pidana ke pola pemulihan. Apabila diterapkan maka secara berangsur-angsur penumpukan perkara dan kelebihan tahanan akan berkurang karena terlebih dahulu diselesaikan dengan Restorative Justice. Permasalahan kemudian muncul yaitu tidak adanya hukum yang mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, padahal apabila dilihat Restorative Justice dapat menjadi obat atas berbagai permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka kepolisian terdorong menggunakan kewenangan yang diberikan oleh negara yaitu diskresi untuk memperbolehkan penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice, sehingga atas dasar diskresi ini, perkara pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Dalam penerapan Restorative Justice kepolisian memberikan batasan dalam bentuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait, sehingga dengan adanya persyaratan ini membuat tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena terdapat pembatasan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang penerapan Restorative Justice melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa perkara pidana di kepolisian dapat diselesaikan dengan Restorative Justice dan tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena dalam penerapannya kepolisian membuat persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi.

Kata kunci

Kata Kunci: Diskresi, Hukum, Restorative Justice

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian2020 · oai:ais:skripsi:290

Publikasi terkait