Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Tarakan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Restorative Justice yang secara mekanisme mengubah bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara korban dan pelaku dalam mencari solusi bersama yang menekankan kedamaian bukan balas dendam. Latar belakang pemikiran mengenai keadilan restoratif merupakan reaksi yang diberikan oleh para ahli hukum pidana akan nampak negatif dari penerapan hukum pidana yang memiliki sifat represif atau koersifnya. Dengan mengkaji dampak negatif dari penerapan hukum pidana, para ahli pidana telah menggagas keadilan restoratif sebagai sarana reparatif. Sesuai dengan asas ultimum remedium dimana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan dan faktor penghambat pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan tiga cara, yaitu study lapangan (field research), study kepustakaan (library esearch), pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian analisis data kualitatif yang akan direpresentasikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas restoratif justice di wilayah Kejaksaan Negeri Tarakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dalam penerapan ini Kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan dalam perkara tindak pidana. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku dapat dilihat pada ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan secara eksplisit Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tersebut belum mengatur secara rinci mengenai jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice, selama ini masih mengacu kepada Standart Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kata kunci

Tindak Pidana, Restorative Justice, Ultimum Remedium

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Tarakan2023 · oai:ais:skripsi:3405

Publikasi terkait