Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

KEWENANGAN TNI ANGKATAN LAUT SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA LAUT DI WILAYAH LAUT KALIMANTAN UTARA

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan TNI AL selaku penyidik tindak pidana di laut sesuai dengan peran TNI AL dalam penegakan hukum di wilayah perairan laut Kalimanatan Utara, untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum di laut yang dilakukan oleh TNI AL dalam upaya mengamankan perairan wilayah laut di Kalimantan Utara, dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam pengaturan untuk memperlancar pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh TNI AL di perairan Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Kewenangan TNI AL XIII Tarakan dalam melakukan penyidikan tindak pidana laut sesuai dengan peran tugasnya menjaga keamanan wilayah laut di Kalimantan Utara dan hambatan-hambatan yang dihadapi TNI AL XIII Tarakan dalam melakukan penyidikan tindak pidana laut sesuai dengan peran tugasnya menjaga keamanan wilayah laut di Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan TNI Angkatan Laut selaku penyidik tindak pidana di laut dalam mengamankan perairan Indonesia, merupakan kewenangan atributif yaitu wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan. TNI AL selaku penyidik sesuai amanat Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 9 memiliki kendala ketidak jelasan pengaturan sebagai aparat penegak hukum dan keamanan di perairan Indonesia, karena dalam pelaksanaannya TNI AL tidak diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh pelanggaran hukum yang terjadi di laut. Tumpang tindihnya aparat penegak hukum dilaut yang semuanya itu merupakan dampak dari tumpang tindihnya peraturan dilaut yang memberi kewenangan kepada para penegak hukum dilaut yang sifatnya Atributif.

Kata kunci

Kewenangan TNI AL, Penyidikan, Tindak Pidana Laut.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN TNI ANGKATAN LAUT SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA LAUT DI WILAYAH LAUT KALIMANTAN UTARA2024 · oai:ais:skripsi:4974